EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Rakyat Indonesia (BRI) menilai pengetatan aturan Utang Luar Negeri (ULN) bagi perbankan berdampak positif. Pasalnya untuk meredam efek volatilitas dan kegagalan atau default.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memperketat aturan ULN perbankan dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 tentang ULN Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing. Aturan yang akan resmi berlaku pada 1 Maret mendatang ini juga mengatur soal Transaksi Partisipasi Risiko (TPR).
Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo menjelaskan, bagi BRI secara umum aturan tersebut hanya berdampak terbatas. "Hal itu karena yang utama BRI lakukan adalah mobilisasi DPK atau simpanan masyarakat," ujarnya saat dihubungi Republika, Senin, (28/1).
Sedangkan, kata dia, inisitiaf mobilisasi dana dari pasar global tetap terkontrol dan sebagai alternatif sesuai kebutuhan. "Misal untuk refinancing utang yang ada," tutur Haru.
Ia melanjutkan, untuk pengelolaan ULN ke depan, BRI masih tetap seperti pola selama ini. "Jadi sekali lagi, dalam hal ini BRI telah menetapkan strategi funding mix yang prudent seiring pertumbuhan bisnis," tegasnya.
Sementara, Direktur Keuangan Bank Tabungan Negara (BTN) Iman Nugroho Soeko mengaku BTN tidak terlalu terpengaruh dengan pengetatan aturan BI itu. Pasalnya, jumlah pinjaman ULN perseroan tidak signifikan.
"Sampai sejauh ini, BTN kalau pinjam ULN maksimal tenor satu tahun. Jumlahnya pun tidak signifikan atau jauh di bawah 30 persen modal, jadi baik-baik saja," jelas Iman kepada Republika, Senin, (28/1).