Rabu 30 Jan 2019 14:06 WIB

Penuhi Tuntutan AS, Cina Revisi UU Investasi Asing

Per Oktober 2018, ada 950 ribu perusahaan yang didanai asing terdaftar di Cina

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Bendera Cina.
Foto: ABC News
Bendera Cina.

EKBIS.CO, BEIJING -- Parlemen dan pemerintah Cina tengah menggodok undang-undang investasi asing baru yang terkait dengan transfer teknologi. Rencananya, parlemen akan mempercepat terbitnya undang-undang tersebut untuk memenuhi tuntutan Amerika Serikat (AS) dengan tujuan mengurangi ketegangan praktik perang dagang.

Keputusan untuk mempercepat proses legislatif muncul setelah Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) mengadakan sesi khusus untuk meninjau undang-undang tersebut. Draf pertama undang-undang diserahkan pada 23 Desember 2018, dan akan ditinjau hingga 24 Februari 2019.

Baca Juga

"Ada kebutuhan mendesak agar undang-undang tersebut segera disahkan, karena udang-undang yang ada saat ini tidak bisa mengejar perubahan persyaratan dalam membangun sistem ekonomi terbuka," ujar Menteri Kehakiman Fu Zhenghua, seperti dikutip dari Xinhua, Rabu (30/1).

Setelah diadopsi, undang-undang investasi asing yang baru ini akan menggantikan tiga undang-undang sebelumnya yang mengatur usaha patungan dan perusahaan milik asing. Draf pertama rancangan undang-undang tersebut mencakup 39 artikel yang berisi tentang perlindungan kekayaan intelektual dan daftar negatif investasi.

Draf tersebut juga menetapkan hukuman, jika perusahaan tidak melaporkan informasi investasi mereka kepada otoritas terkait.

Pada Oktober 2018, tercatat hampir 950 ribu perusahaan yang didanai asing terdaftar di Cina dengan nilai investasi lebih dari 2,1 triliun dolar AS. Di sisi lain, Pemerintah AS menuduh Beijing melakukan pencurian kekayan intelektual.

Akibatnya, AS mengancam akan memberikan tarif impor yang lebih tinggi kepada Cina. Namun, Cina telah berulang kali membantah tuduhan tersebut. Ketegangan ini membuat perang dagang antara AS dan Cina semakin memanas.

Pada Desember 2018 lalu, Presiden Donald Trump dan Presiden Xi Jinping sepakat melakukan gencatan senjata perang dagang dalam kurun waktu 90 hari. Adapun, pejabat dari masing-masing negara akan bertemu di Washington dalam diskusi tingkat tinggi untuk membahas penyelesaian perang dagang tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement