Kamis 31 Jan 2019 14:30 WIB

Kemendag Naikkan Harga Acuan Telur dan Daging Ayam Ras

Harga jual komoditas telur dan ayam harus disesuaikan agar pelaku usaha tidak rugi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Pekerja mengambil telur ayam negeri di Cisadane Prima Farm, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/12/2018).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Pekerja mengambil telur ayam negeri di Cisadane Prima Farm, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/12/2018).

EKBIS.CO,  BEKASI -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan harga acuan telur dan daging ayam ras di tingkat peternak dan konsumen. Keputusan ini diresmikan pada Selasa (29/1) berdasarkan surat edaran Kemendag dengan Nomor 82/M-DAG/SD/1/2019 

Dalam surat itu, tertulis bahwa harga pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak untuk periode Januari-Maret 2019 adalah Rp 20 ribu per kilogram untuk batas bawah dari Rp 18 ribu per kilogram. Sementara itu, batas atasnya adalah Rp 22 ribu per kilogram atau baik 10 persen dari sebelumnya, Rp 20 ribu per kilogram. 

Di tingkat konsumen, harga acuan penjualan telur ditetapkan sebesar Rp 25 ribu per kilogram dari sebelumnya Rp 23 ribu per kg. Adapun, untuk ayam ras, harga acuan penjualan direvisi dari Rp 34 ribu per kilogram menjadi Rp 36 ribu per kilogram.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, keputusan tersebut merupakan hal realistis. Sebab, harga pakan ternak sudah lama naik sebagai dampak kenaikan harga jagung sebagai bahan baku utama pakan ternak. "Sudah kami sesuaikan," tuturnya ketika ditemui di Cikarang, Bekasi, Kamis (31/1). 

Saat ini, harga jagung di tingkat peternak diketahui mencapai Rp 4.500 hingga Rp 6.000 per kilogram. Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, pemerintah menetapkan harga acuan penjualan konsumen untuk jagung sebesar Rp 4.000 per kilogram. 

Melihat kondisi itu, Enggar menambahkan, harga jual komoditas telur dan ayam harus disesuaikan agar pelaku usaha tidak mengalami kerugian. Terutama untuk peternak yang selama ini memiliki margin keuntungan terbatas. 

Dalam suratnya, Enggar menjelaskan, harga khusus itu secara resmi diberlakukan sejak ditandatangani yakni pada 29 Januari 2019 hingga 31 Maret 2019. "Selanjutnya akan kembali mengacu pada harga sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018," tulisnya. 

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk kembali membuka keran impor jagung sebesar 150 ribu ton. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Senin (28/1).

Darmin mengatakan, jagung impor itu diprediksi bisa masuk pada akhir Februari 2019. Ia memperkirakan, semuanya akan habis terserap sebelum panen raya terjadi pada April 2019.

Pengumuman surat undangan impor jagung ini telah dipublikasikan oleh Perum Bulog melalui situs resminya. Dalam pengumuman tersebut disebutkan total kebutuhan impor adalah sebesar 150 ribu ton dan berasal dari Brasil serta Argentina. Selain itu, Bulog juga mensyaratkan batas waktu maksimal kedatangan impor jagung tersebut adalah pada 31 Maret 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement