EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti meminta Lion Group agar secara proporsional menindaklanjuti setiap keluhan penumpang terkait bagasi berbayar. Sosialisasi dapat menjadi informasi yang mengedukasi penumpang baik melalui media elektronik, media cetak maupun media sosial.
"Sosialisasi bisa dilakukan dengan membuat infografis mengenai daftar harga tarif bagasi prabayar maupun EBT untuk semua rute yang dilayani. Juga terkait batasan bagasi prabayar yang dapat dibeli oleh penumpang," ujarnya pada Jumat (8/2).
Di sisi lain, Polana juga menyambut positif kebijakan yang keluarkan Lion Group terkait harga tiket kelebihan bagasi (EBT) atau pembelian bagasi langsung saat lapor diri (check in). Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan pengguna angkutan udara dari Lion Group dengan harga EBT yang disesuaikan tersebut.
Polana menilai Lion Group selama ini belum maksimal menyosialisasikan tarif bagasi dengan cara prepaid maupun EBT. Sehingga, banyak pengguna jasa angkutan udara belum mengetahui cara pembelian bagasi yang tepat.
Sesuai permintaan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, maskapai Lion Group yang menerapkan bagasi berbayar, PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Airlines, mengeluarkan kebijakan penyesuaian harga EBT. Penyesuaian tersebut mulai efektif sejak 7 Februari 2019.
EBT merupakan tata cara pembelian bagasi di lapor diri. Sedangkan, prabayar merupakan tata cara pemesanan voucher bagasi pada saat reservasi tiket pesawat enam jam sebelum keberangkatan.
Tarif EBT merupakan harga normal yang sedikit lebih mahal dibandingkan prabayar. Mahalnya tarif EBT menimbulkan banyak keluhan para penumpang setelah diterapkannya bagasi berbayar oleh Lion Group.