Ahad 03 Mar 2019 07:08 WIB

Ini Ketentuan Bagasi Berbayar Naik Kapal Pelni

Bagasi berbayar kapal Pelni diklaim telah dilaksanakan sebelum berlaku di maskapai.

Red: Nur Aini
Calon penumpang berjalan menuju tangga kapal milik PT Pelni KM Nggapulu yang merapat di Pelabuhan Ambon, Maluku, Senin (11/6).
Foto: Antara/Izaac Mulyawan
Calon penumpang berjalan menuju tangga kapal milik PT Pelni KM Nggapulu yang merapat di Pelabuhan Ambon, Maluku, Senin (11/6).

EKBIS.CO, BAUBAU -- Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) membebaskan bea bagasi untuk barang bawaan penumpang hingga 50 kg per penumpang ke seluruh rute pelayaran. Namun, untuk bagasi yang beratnya lebih dari 50 kg akan dikenakan biaya tambahan.

"Bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi berat atau volume,  Pelni menerapkan tarif over bagasi, tujuannya agar tertib, aman, dan selamat," ujar Kepala PT Pelni Cabang Baubau, Capt Akhmad Sadikin, melalui keterangan tertulis, Ahad (3/3).

Baca Juga

Terkait pemberitaan di beberapa media lokal di sejumlah daerah tentang bagasi berbayar, PT Pelni menyatakan bahwa ketentuan bebas bagasi kepada penumpang kapal BUMN itu diberlakukan sejak 15 Januari 2016, jauh sebelum dunia penerbangan menerapkan bagasi berbayar.

Ia mengatakam, ukuran volume bagasi bebas bea dengan ukuran maksimal 0,175 m3 atau 30cm x 30cm x 30cm atau setara satu koper/koli dengan berat maksimal 50 kg. Sehingga setiap barang bawaan yang melebihi ketentuan bagasi bebas sebagaimana ketentuan itu disebut sebagai over bagasi dan dikenakan tarif over bagasi.

"Jadi bila bagasi melebihi 50 kg atau setara dengan 0,3 m3 (meter kubik) atau ukuran 2 koli/koper akan dikenakan tarif over bagasi," ujarnya.

Sesuai peraturan perusahaan tentang bagasi penumpang kapal Pelni, kata dia, yang disebut dengan bagasi bebas atau cuma-cuma adalah barang bawaan penumpang yang dibebaskan dari biaya, berupa barang jinjingan, dapat diangkat dengan satu tangan oleh penumpang bertiket dan tidak membutuhkan bantuan orang lain, tidak boleh diseret atau dipikul saat embarkasi atau naik ke kapal.

Membebaskan bea bagasi hingga 50 kg, kata dia, adalah komitmen perusahaan BUMN itu dalam memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut. Di samping itu, kata Sadikin, pihaknya sangat toleran dalam menerapkan ketentuan bagasi bagi penumpang karena beratnya hingga 50 kg.

Oleh karena itu, ketentuan itu hendaknya dapat dipatuhi para penumpang kapal agar ketertiban, keamananan, dan kelancaran penerapan barang bagasi dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga dapat mendukung keselamatan pelayaran. Menurutnya, ketentuan free bagasi hingga 50 kg masih kerap dilanggar, baik berat maupun volume bagasi.

Untuk menegakkan aturan dan menjamin keselamatan pelayaran, Pelni memberlakukan ketentuan over bagasi atau tarif kelebihan bagasi bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan. Selain membebaskan bea bagasi, pihaknya juga mempunyai produk Redpack (Responsibilty and Excellent Delivery) yang merupakan kiriman atau paket yang diselenggarakan Pelni di luar bagasi.

"Bagasi dan Redack berbeda. Barang bagasi adalah barang jinjingan yang dibawa penumpang. Saat ini, barang bagasi penumpang menyatu dengan penumpang di mana dia mendapatkan seat atau bed," ujarnya.

Redpack adalah produk baru dari Pelni yang merupakan bagian dari lini bisnis dalam memperkenalkan packaging dan standart labelling logistik. Produk Redpack telah diluncurkan pada 15 Agustus 2018 dengan bentuk kemasan kantong merah, sehingga ini memberikan perbedaan dengan paket kiriman perusahaan lain.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement