Ahad 10 Feb 2019 19:25 WIB

Formula Baru Harga BBM Perlu Diuji

Pemerintah mengubah metodologi teknis perhitungan harga BBM dalam formula baru

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Harga BBM nonsubsidi
Foto: Tim infografis Republika.co.id
Harga BBM nonsubsidi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua I Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) Pri Agung Rakhmanto menilai formula harga bahan bakar minyak (BBM) yang baru dikeluarkan pemerintah masih perlu diuji lagi. Sebab, menurut Pri, formula penetapan harga BBM yang baru tidak begitu ada perubahan yang signifikan dibandingkan formula yang lama.

Pri menjelaskan yang berbeda dari formula yang lama adalah pemerintah mengubah metodologi teknis perhitungan. Namun secara prinsip kata dia masih sama saja, karena tetap memasukan acuan harga di pasar internasional Mean of Platts Singapore (MOPS) di dalam formula.

"Bedanya di metodologi saja, pemerintah masih menyertakan MOPS. Padahal, MOPS sendiri anomali juga terkadang. Jadi suatu formula yang cocok pada suatu periode tertentu bisa jadi tidak terlalu merepresntasikan harga pasar," ujar Pri saat dihubungi Republika, Ahad (10/2).

Pri menilai formula ini perlu diuji apakah akan berdampak pada aspek ekonomi khususnya terhadap besran subsidi dan juga keuangan Pertamina. Sebab, kata dia, jika formula ini hanya sekedar melihat harga jual saja, tidak begitu berdampak signifkan secara menyeluruh.

"Efek atau dampak yang dihasilkannya, baik terhadap harga BBM maupun terhadap aspek ekonomi yang lain. Seperti subsidi misalnya, masih perlu dilihat lagi ketika diimplementasikan nanti, karena harga pasar itu sendiri dinamis dan tidak selalu merepresentasikan faktor suplai-demand saja," papar Pri.

Disatu sisi, lanjut Pri, formula harga BBM ini lebih penting dibuat khususnya untuk BBM bersubsidi. Karena memang untuk BBM subsidi sangat berpengaruh pada keuangan negara.

Maka, sambungnya, formula yang baru, seharusnya bisa menjawab tantangan bengkaknya subsidi energi dan bisa mencerminakan harga yang cocok untuk masyarakat. "Yang lebih penting untuk diatur formulanya sebenarnya justru harga BBM penugasan. Karena ini menyangkut keuangan negara," ujar Pri.

Untuk formula harga BBM subsidi, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan pihaknya sudah menggodok formula khusus. Sayangnya, ia belum bisa menjelaskan secara detil.

Djoko menjelaskan, saat ini formula tersebut perlu disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk acuan perhitungan subsidi dan beban biaya Pertamina sebagai salah satu penyalur BBM subsidi. "Sudah kami buat, sudah kami serahkan juga ke Kemenkeu, tapi belum ada jawaban," ujar Djoko di Kementerian ESDM, Ahad (10/2).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement