EKBIS.CO, LHOKSEUMAWE -- Kuota pupuk bersubsidi untuk Provinsi Aceh pada tahun 2019 berkurang dari tahun sebelumnya. Pengurangan terjadi karena berkurangnya luas tanam.
Manager Penjualan Pupuk Subsidi PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Saifuddin Noerdin, menyebutkan untuk tahun 2019 jumlah kuota pupuk bersubsidi Provinsi Aceh menjadi sebesar 54.400 ton. Sedangkan pada 2018, kuota pupuk untuk Aceh sebesar 80.687 ton.
"Jika dilihat dari tahun sebelumnya, jumlah kuota pupuk bersubsidi untuk tahun 2019 berkurang dari tahun sebelumnya dan selisih pengurangannya sebesar 26.287 ton," jelas Manager Penjualan pupuk subsidi PT PIM.
Diungkapkan olehnya, berkurangnya jumlah kuota pupuk bersubsidi di Aceh, karena adanya regulasi dan survei luas tanam yang berkurang. Di antara sejumlah regulasi alokasi pupuk urea subsidi untuk Provinsi Aceh antara lain, Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 47/ Permentan/ SR.310/11/2018. Selain itu, SK Dinas Pertanian dan Perkebunan Nomor 820/1770/VI.I.
Dijelaskan olehnya, sebagai produsen pupuk urea bersubsidi, PT PIM selain menyuplai pupuk urea subsidi untuk wilayah Aceh, juga menyuplai kebutuhan pupuk subsidi untuk beberapa provinsi lain di Pulau Sumatera. Di antaranya ke Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, jelas Saifuddin Noerdin.
Di dalam penyaluran pupuk bersubsidi, PT PIM sebagai produsen menyalurkan pupuk subsidi kepada distributor. Kemudian, oleh distributor disalurkan kembali kepada pengecer dan selanjutnya baru kepada petani.
"Untuk wilayah Aceh, jumlah pupuk urea subsidi disalurkan kepada 38 distributor dengan jumlah kios pengecer sebanyak 1.020 kios diseluruh Aceh," tutupnya.