EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan butuh instrumen untuk menurunkan harga tiket pesawat terbang. Meski pemerintah menjanjikan pekan ini harga tiket dapat diturunkan, namun menurut Alvin hal itu membutuhkan instrumen lain.
Sebab, Alvin mengatakan pada dasarnya harga tiket pesawat tidak diatur oleh pemerintah. "Pemerintah hanya mengatur koridornya batas atas dan bawah karena yang melakukan ini kan perusahaan-perusahaan swasta kecuali platmerah Garuda Indonesia dan Citilink," kata Alvin kepada Republika.co.id, Kamis (14/2).
Untuk maskapai dari perusahaan swasta, Alvin menuturkan pemerintah juga tidak bisa memaksakan untuk menurunkan harga tiket. Sejauh tidak melanggar peraturan, kata Alvin, maka maskapai bebas menentukan harga tiket pesawat.
Untuk itu, Alvin menegaskan butuh intrumen lainjika pemerintah menjanjikan harga tiket dapat turun pekan ini. "Kalau pemerintah mau memaksa, pakai instrumen apa? Kecuali pemerintah mau memberikan subsidi," jelas Alvin.
Selain itu, menurutnya penurunan harga tiket bisa saja terjadi jika pemerintah mengupayakan penghapusan pajak avtur atau PPN lainnya. Dengan begitu, Alvin menilai biaya operasional maskapai dapat turun dan berdampak positif pada tiket.
"Tapi kalau biaya itu semuanya nggak bisa turun, mereka (maskapai) jjuga mau menurunkan tiket bisa saja tapi kalau rugi siapa yang nanggung?" ungkap Alvin.
Terlebih, saat ini Garuda Indonesia sudah mengumumkan penurunan harga tiket hingga 20 persen untuk semua rute penerbangan. Hanya saja, Alvin menuturkan diskon tersebut tidak diterapkan sepenuhnya untuk semua kursi di setiap penerbangan.
"Saya sudah cek sendiri, kebetulan besok harus terbang ke Solo, harganya Garuda juga tidak berubah. Kenapa begitu? karena memang diskon 20 persen itu hanya beberapa kursi," jelas Alvin.
Hal tersebut menurutnya sangat memperlihatkan pada dasarnya maskapai tidak begitu saja dapat menurunkan harga tiket karena maskapai tidak mau rugi. Untuk itu, hanya sampai 12 kursi yang dijual dengan harga murah namun selebihnya tetap mahal.