EKBIS.CO, LONDON -- Facebook dan perusahaan teknologi besar lainnya harus tunduk pada kode etik wajib untuk mengatasi penyebaran berita palsu, penyalahgunaan data pengguna dan intimidasi perusahaan-perusahaan kecil.
Komite Digital, Budaya, Media dan Olahraga Parlemen Inggris mengatakan, perusahaan terbukti tidak efektif dalam menghentikan konten berbahaya dan informasi salah pada platform mereka. "Kami membutuhkan perubahan radikal dalam keseimbangan kekuasaan antara platform dan masyarakat," ujar Ketua Komite Damian Collins.
Ia mengatakan, hak-hak warga negara harus ditetapkan dalam ndang-Undang dengan mengharuskan perusahaan teknologi mematuhi kode etik yang ditulis dalam UU oleh Parlemen dan diawasi oleh regulator independen.
Facebook menjadi fokus penyelidikan selama 18 bulan setelah whistleblower Christopher Wylie menuduh konsultasi politik Cambridge Analytica memperoleh data jutaan pengguna jaringan sosial. Ketua Eksekutif Facebook Mark Zuckerberg meminta maaf tahun lalu karena pelanggaran kepercayaan atas skandal itu.
Namun ia sudah tiga kali menolak panggilan anggota parlemen Inggris. Tindakan tersebut menunjukkan sikap penghinaan terhadap parlemen dan anggota sembilan legislatif dari seluruh dunia.
"Kami yakin bahwa dalam buktinya kepada pabitia, Facebook sering kali sengaja berupaya membuat frustasi pekerjaan kami dengan memberikan jawaban yang tidak lengkap, tidak jujur dan terkadang menyesatkan," kata Collins.
Anggota parlemen mengidentifikasi ancaman besar bagi masyarakat dari dominasi perusahaan teknologi seperti Facebook, yang juga memiliki WhatsApp dan Instagram, Google dan Twitter.
Demokrasi terancam oleh informasi yang salah dan iklan yang dipersonalisasi dari sumber yang tidak dapat diidentifikasi. Selain itu, platform media sosial dinilai telah gagal bertindak terhadap konten berbahaya dan menghormati privasi pengguna.
"Perusahaan seperti Facebook juga menggunakan ukuran mereka untuk menggertak perusahaan kecil yang mengandalkan platform media sosial untuk menjangkau pelanggan," tambahnya.