EKBIS.CO, JAMBI -- Pihak Pertamina dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi beserta jajarannya telah menutup sebanyak 25 lokasi sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang ada di dalam kawasan Taman hutan raya (Tahura) Kabupaten Batanghari, Jambi. Sumur ilegal mengindikasikan masih banyaknya pengeboran yang dilakukan tanpa izin.
Pertamina EP Asset 1 Government and PR Assistant Manager, Abdrew, mengatakan adanya sumur minyak ilegal yang terbakar beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Batanghari, mengindikasikan masih maraknya pemboran sumur tanpa ijin (illegal drilling) oleh masyarakat yang terjadi di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti hal itu dilaksanakan kegiatan penutupan 25 titik sumur minyak yang berada di area Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifudin pada Minggu (17/2)," kata Abdrew, Senin (18/2).
Kegiatan penutupan tersebut terlaksana berkat sinergi yang baik antara Polda Jambi, Polres Batanghari, Pertamina EP dan TAC Pertamina-Pusako Betung Muaro Senami Jambi (PBMSJ). Hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Daniel Yudho Ruhoro, Kapolres Batanghari AKBP M Santoso, Pertamina EP Asset 1 HSSE Operation Manager Sigit Isbiantoro, Pertamina EP Jambi Field Legal & Relation Assistant Manager Ari Rachmadi, dan PBMSJ Field Manager Niko Akmal.
Penutupan sumur dilakukan melalui mekanisme penyemenan permanen sedangkan pada permukaan sumur dilakukan clearing menggunakan alat berat. Penutupan ini dilakukan dengan memasukkan suckrod (besi pejal) pada lubang sumur dan semen.
"Tujuannya agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab," kata Andrew.
Dalam kegiatan tersebut, Kepolisian Resor Batanghari juga mengamankan dan menyita barang bukti yang berada disekitar area sumur antara lain berupa mesin motor, mini rig, besi-besi menara, tubing, katrol, timba atau canting dan peralatan-peralatan lainnya yang selama ini digunakan untuk kegiatan pemboran sumur tanpa ijin.
Dalam kesempatan ini Pertamina EP sangat menyambut positif adanya sinergi yang baik antara para pihak lintas instansi. Diharapkan penyelesaian permasalahan pemboran sumur minyak tanpa ijin tersebut tidak hanya sisi teknis penutupan saja, namun juga adanya penindakan dan penegakan hukum terhadap para investor, distributor dan penampung.