Rabu 20 Feb 2019 06:42 WIB

Kapasitas Pengolahan Sawit Mentah Capai 38.320 Ton per Jam

Kebutuhan biodiesel pada tahun 2019 diperkirakan mencapai 7,58 juta kilo liter

Red: Nidia Zuraya
Minyak Sawit Mentah
Minyak Sawit Mentah

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat kapasitas pengolahan kelapa sawit mentah di Indonesia mencapai 38.320 ton per jam, Kapasitas pengolahan ini berasal dari 391 Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

"Bioenergi berbahan baku minyak kelapa sawit (CPO) sangat potensial untuk terus dikembangkan di Indonesia. Setidaknya ada 391 PKS yang tersebar di wilayah Indonesia dengan tingkat produktivitas yang tinggi," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (19/2).

Baca Juga

Sebaran PKS tersebut, rinci Agung, terdapat di regional Sumatera sebanyak 505 pabrik dengan kapasitas produksi sebesar 22.905 ton per jam, Kalimantan memiliki 257 pabrik (13.989 ton per jam), Sulawesi 19 pabrik (890 ton/jam), Maluku dan Papua 8 pabrik (485 ton/jam) serta 2 pabrik (50 ton/jam) di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Agung menilai potensi minyak kelapa sawit yang ada sejalan dengan upaya Pemerintah mempeluas kebijakan pemanfaatan bioenergi di semua sektor terutama transportasi dan pertambangan, untuk impelementasi mandatori Biodiesel sebesar 20 persen (B20) dalam Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Pemanfaataan Biodiesel menjadi salah satu mandatori yang harus dilaksanakan. Apalagi dari tahun ke tahun produksi CPO makin tinggi," ungkap Agung.

Pada tahun 2015, kebutuhan CPO mencapai 5,05 juta kilo liter (kl) dengan tingkat mandatori sebesar 15 persen. Jumlah ini terus meningkat hingga angka 7,35 kl (kebutuhan) dan 20 persen (mandatori) pada tahun 2018.

Ditargetkan, akan ada 7,58 juta KL biodiesel yang akan dibutuhkan pada tahun 2019 dan 11,7 juta KL di 2020 dengan tingkat mandatori sebesar 20 persen pada tahun 2019 dan 2020.

Dalam dua tahun terakhir, Pemerintah menggenjot pemanfaatan biodiesel melalui penerbitan regulasi mengenai perluasan insentif Biodiesel untuk sektor Non-PSO Permen ESDM No.12 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Permen ESDM No. 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBN Jenis Biodisel dalam Kerangkan Pembiyaaan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Tingginya penyerapan atas pemanfaatan CPO terhadap total produksi CPO memberikan rasa optimis Pemerintah untuk terus mengembangkan CPO untuk biodiesel.

Dari 18 persen pemanfaatan CPO untuk biodiesel di tahun 2015 nantinya akan mencapai 26 persen di tahun 2020. "Seiring meningkatnya kebutuhan dan berkembangnya teknologi, penerapan biodiesel ini bisa kita tingkatkan. Kami optimis dan sangat memungkinkan," tutup Agung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement