Jumat 22 Feb 2019 16:40 WIB

Penerbitan Sukuk Wakaf Tunggu Investasi dari BWI

Target dana wakaf minimal Rp 50 miliar diprediksi dapat terkumpul.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolanda
sukuk (ilustrasi)
Foto: theentrepreneur.my
sukuk (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menerbitkan sukuk wakaf melalui skema Waqf Linked Sukuk (WLS). Kini, pemerintah tinggal menunggu kelanjutan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai investor. 

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah menuturkan, platform penerbitan sudah diresmikan pada Desember 2018. "Artinya, kami siap menerbitkan (sukuk wakaf)," ucapnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (22/2). 

Dwi menuturkan, pemerintah tidak memiliki target tertentu mengenai penerbitan sukuk wakaf. Sebab, pihaknya hanya menunggu dana wakaf dari masyarakat yang dikelola BWI. Ia juga belum mengetahui jumlah wakaf yang sudah terkumpul sejauh ini. 

Namun, Dwi memprediksi, target dana wakaf minimal Rp 50 miliar dapat terkumpul. Antusiasme masyarakat terhadap instrumen investasi ini menjadi faktor utama optimismenya. "Selain itu, masyarakat melihat instrumen ini aman dan bebas risiko default," ujarnya. 

Kemudahan masyarakat dalam pembelian WLS juga menjadi faktor pendukung yang disebutkan DWi. Diketahui, masyarakat dapat membelinya melalui mitra nadzir BWI yang terdiri atas sekitar 30 lembaga dan Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKS PWU). Sejumlah perbankan syariah juga sudah menjadi mitra seperti BNI Syariah. 

Dwi menjelaskan, WLS ditujukan untuk memfasilitasi BWI dan para pewakaf uang untuk dapat menginvestasikan uang wakaf pada instrumen investasi yang aman, yakni sukuk negara. 

Skema yang digunakan untuk WLS adalah BWI sebagai pengelola dana wakaf menginvestasikan dana wakaf dalam sukuk negara. Selanjutnya, return dari imbal hasil sukuk negara tersebut disalurkan oleh Mitra Nazhir Penyaluran. "Tujuan utamanya untuk kegiatan sosial maupun pembangunan proyek sarpras (sarana dan prasarana) sosial yang akan jadi aset wakaf," ucap Dwi. 

Pada saat jatuh tempo sukuk negara, Dwi mengatakan, dana tunai pelunasan dikembalikan oleh BWI kepada para pewakaf 100 persen. Dana pokok akan kembali pada pemberi wakaf setelah masa tenor WLS habis, yaitu lima tahun. 

Dwi menjelaskan, penerbitan WLS merupakan salah satu upaya pemerintah bersama pihak terkait guna memberikan alternatif kepada investor dan wakif mengenai alternatif pilihan pembiayaan. Wakaf dinilai sebagai salah satu instrumen produktif guna membiayai proyek sosial komersial.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement