EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen mendorong pertumbuhan wirausaha di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan memberikan pembiayaan bunga rendah. LPDB juga membuka peluang menyalurkan kreditnya ke pelaku usaha mikro secara langsung.
“Penyaluran dana bergulir langsung ke usaha mikro ini melalui platform digital dan memiliki batas pinjaman minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 50 juta dengan suku bunga sekitar 7 persen per tahun,” ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo di kantor Kementerian Koperasi dan UKM akhir pekan ini.
Braman mengatakan, saat ini regulasi penyaluran langsung ke pelaku usaha mikro telah selesai dan akan diuji publik dengan menghadirkan ahli dan stakeholder terkait. Hasil uji publik akan diserahkan ke Menteri Koperasi dan UKM untuk ditandatangani, sehingga penyaluran langsung ke usaha mikro dapat segera dilakukan.
“Jadi penyaluran dana bergulir ke usaha mikro menjadi strategi kami di tahun 2019. Karena selama ini, menurut PMK Nomor 75 tahun 2011, LPDB-KUMKM hanya bisa menyalurkan melalui Koperasi, UKM yang telah berbadan hukum dan LKB/LKBB. Harapannya dengan menggunakan digital ini dapat memberikan approval pinjaman secara cepat,” terang Braman.
Digitalisasi
Selain itu, untuk melayani seluruh mitra di hampir seluruh Indonesia, LPDB-KUMKM juga mengembangkan sistem digital IT Core Micro Financing System (CMFS). Aplikasi ini hadir sebagai solusi atas keterbatasan LPDB-KUMKM yang tidak diperkenankan memiliki kantor cabang.
“CMFS memiliki fitur yang menghubungkan antara calon mitra langsung ke front office, risk management, administrasi, portofolio manajemen dan proses pendampingan secara online. Nantinya calon mitra akan menikmati layanan melalui satu portal berbasis website dan mobile ketika mulai mengakses informasi, melakukan pengisian proposal, memonitor pembayaran, hingga melakukan pelaporan pemanfaatan dana tersebut,” jelas Braman.
Braman menambahkan, pada tahun 2018 capaian kinerja LPDB KUMKM mencapai 87,73 persen yang terdiri dari penyaluran sebesar Rp 43,5 M dan Putusan Komite Pinjaman sebesar Rp 1,009 T lebih. Sampai dengan akhir semester, manajemen fokus pada pembenahan infrastruktur, termasuk membenahi peraturan, salah satunya dengan munculnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 agar dapat mempermudah akses permodalan ke LPDB-KUMKM. Termasuk didalamnya pengembangan IT dan SDM untuk pembenahan proses bisnis agar dapat dimanfaatkan secara optimal.