Selasa 26 Feb 2019 12:13 WIB

Aturan Baru Taksi Daring Efektif Juni 2019

Aturan ini menjadi produk bersama yang dibuat banyak pihak, termasuk pengemudi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan mengenai sosialisasi aturan taksi daring yang baru yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus di Merlynn Park Hotel Jakarta, Selasa (26/2).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan mengenai sosialisasi aturan taksi daring yang baru yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus di Merlynn Park Hotel Jakarta, Selasa (26/2).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih menyosialisasikan aturan taksi daring yang baru yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan PM 118 efektif pada Juni 2019.

Meskipun sudah siap berlaku efektif, Budi menilai nantinya mungkin masih ada resistensi atau pihak yang ingin menentang PM 118. “Meski resistensi masih ada, yang kita harapkan akan mengindarkan resistensi itu,” kata Budi dalam acara sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel Jakarta, Selasa (26/2).

Baca Juga

Budi menjelaskan, untuk menghindari adanya resistensi tersebut, dalam PM 118 sudah menhilangkan pasal yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu diharapkan taksi daring untuk selanjutnya tidak mengalami kekosongan hukum kembali.

“Kalau sampai digugat lagi, terus kapan kita mau bekerja? Yang rugi juga nanti siapa? Kalau masih ada yang tidak suka juga, kita akan segera luruskan,” tutur Budi.

Budi meminta, jika masih ada yang masih tidak setuju dengan PM 118 jangan sampai mendiskreditkan salah satu pihak. Dia menegaskan, pemerintah sama sekali tidak berpihak kepada kelompok manapun untuk membuat PM 118.

Dia memastikan, aturan taksi daring kali ini menjadi produk bersama yang dibuat oleh banyak pihak termasuk pengemudi dan aplikator. “Dari awal kami mengawal ini tidak ada pemikiran lain kecuali untuk kepentingan masyarakat dan melayani kepentingan para pengemudi juga,” jelas Budi.

Kemenhub sudah sejak lama berusaha untuk membuat regulasi taksi daring. Aturan pertama yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang juga dibatalkan MA. Selanjutnya PM 26 Tahun 2017, dan PM 108 Tahun 2017 yang juga digugat dan dibatalkan MA.

Lalu pada aturan yang baru saat ini PM 118 Tahun 2018, terdapat beberap aturan yang berbeda dari tahun sebelumnya. Perbedaan terseut yaitu menghapus aturan mengenai kewajiban memasang stiker di kaca taksi daring, kewajiban uji KIR, kewajiban mempunyai tempat penyimpanan kendaraan, dan aturan mengenai penyelenggara taksi daring harus memiliki paling sedikit lima kendaraan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement