EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbuka untuk menerima usulan untuk mengevaluasi tarif taksi daring. Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan Tim Tujuh yang merupakan perwakilan pengemudi taksi daring memiliki usulan untuk menghitung ulang tarif batas bawah dan atas taksi daring dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“(Tarif batas atas dan bawah taksi daring) sedang dihitung ulang tapi belum disampaikan ke kami (Kemenhub),” kata Yani usai acara sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel Jakarta, Selasa (26/2).
Sebab, kata Yani, dalam pembahasan tarif nantinya harus mengikutsertakan berbagai pihak terkait taksi daring. Termasuk juga mengundang para pengusaha baik Usaha Kecil Menengah (UKM) atau koperasi badan hukum pengemudi, aplikator, dan pengemudi taksi daring.
Untuk itu, Yani memastikan Kemenhub akan melihat bagaimana usulan dari para Tim Tujuh untuk mengevaluasi koridor tarif taksi daring. “Kalau suadah dihitung, teman-teman (tim Tujuh) pasti ada klarifikasi dari kami ya. Kami bahas kembali, pasti itu,” ujar Yani.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memastikan saat ini ketentuan tarif batas atas dan bawah taksi daring dalam PM 118 belum berubah. Dengan begitu, ketentuan koridor tarif taksi daring masih sama seperti aturan sebelumnya PM 108.
“Tarifnya kami masih mengikuti kepada tarif peraturan dirjen yang lama. Tidak ada perubahan untuk yang taksi daring,” ujar Budi.
Budi menegaskan aplikator taksi daring tidak ada yang meberikan penolakan terhadap ketentuan tarif tersebut. Begitu juga keseluruhan yang saat ini sudah diatur dalam aturan baru taksi daring PM 118.
Dalam aturan taksi daring sebelumnya yaitu PM 108, tarif batas bawah dan atas taksi daring untuk Jawa Sumatra Rp 3.500 hingga Rp 6.000 perkilometer. Selanjutnya untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, maluku, dan papua tarif batas atas dan bawahnya yaitu Rp 3.700 hingga Rp 6.500 perkilometer.