Ahad 14 Oct 2018 19:29 WIB

Asosiasi Driver Masih Tolak Tanda Khusus Pelat Taksi Daring

Kendaraan taksi daring tidak digunakan 24 jam sebagai taksi daring.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andri Saubani
Taksi daring.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Taksi daring.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Driver Online (ADO) masih menolak penetapan tanda khusus pada pelat taksi daring atau online. Sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap akan mengatur identitas taksi daring pada aturan baru pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketua Umum ADO Christiansen FW mengatakan sejak awal pengemudi taksi daring menolak tanda khusus permanen dalam bentuk apapun. "Karena kendaraan kami ini kendaraan pribadi yang tidak 24 jam digunakan sebagai taksi daring," kata Christiansen kepada Republika, Ahad (14/10).

Untuk itu, Christiansen menegaskan, ADO masih tetap akan menolak pemberian tanda khusus secara permanen. Tanda khusus di pelat mobil yang saat ini tengah dimasukkan ke dalam draft pengganti PM 108 menurut Christiansen sifatnya permanen. Menurutnya masih lebih baik dengan adanya sticker yang bisa dicopot saat mobil pribadi tidak sedang digunakan untuk taksi daring.

Christiansen mempertanyakan tujuan dari para penggugat uji materil PM 108 yang pada akhirnya justru menghilangkan penggunaan sticker. "Justru dari putusan MA mengenai tanda di kendaraan ini malah menjadi memberatkan pengemudi taksi daring, yang tadinya kode khusus ini tidak diterapkan karena sudah ada sticker," ujar Christiansen.

Dengan begitu, Christiansen menilai, aturan pemerintah dengan memberikan nomor khusus pada pelat mobil justru lebih memberatkan. Sebab, tanda khusus tersebut sifatnya permanen dan merugikan para pengemudi taksi daring.

Sementara itu, untuk kewajiban ke bengkel secara rutin, Christiansen menilai ADO tidak keberatan. "Mengenai Kewajiban ke bengkel bagi kami sudah sesuai karena menggantikan fungsi uji kir," tutur Christiansen.

Meekipun begitu, Christiansen mengharapkan pemerintah masih perlu melibatkan pihak terkait setelah draf pengganti PM 108 selesai dibuat. Sebab, keputusan tersebut belum final dan masih ada proses pembahasan sebelum PM 108 tidak berlaku setelah 90 hari pembatalan oleh MA.

Saat ini, Kemenhub sudah menegaskan draf pengganti PM 108 sudah siap. Sebelum nantinya diajukan dan disahkan, Kemenhub masih akan membahas draft tersebut kepada pihak terkait.

"(Draf pengganti PM 108) sudah siap. Selanjutnya dibahas bersama dengan asosiasi taksi daring dan pihak terkait," kata Budi kepada Republika, Ahad (14/10).

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement