Kamis 27 Dec 2018 06:02 WIB

Aturan Baru Taksi Daring Perlu Mengatur Aplikator

Kementerian Kominfo didorong segera membuat PM tersendiri untuk aplikator.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Pengendaran taksi online
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pengendaran taksi online

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dalam pembuatan aturan baru taksi daring, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama ini melibatkan tim tujuh. Tim tersebut merupakan perwakilan dari setiap asosiasi pengemudi taksi daring. 

Salah satu anggota tim tujuh tersebut, Christiansen FW menilai meski pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah selesai namun masih terdapat kekurangan. "Yang masih kurang adalah belum adanya aturan yang mengatur aplikator,," kata Christiansen kepada Republika.co.id, Rabu (26/12).

Dia mengatakan ketentuan untuk aplikator juga harus dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk itu, Christiansen menegaskan tim tujuh juga terus mendorong agar Kementerian Kominfo segera membuat PM tersendiri untuk aplikator.

"Dengan adanya aturan tersendiri untuk aplikator maka nantinya aplikator juga dapat menjalankan aturan-aturan yang ada di PM Kemenhub," ujar Christiansen. 

Sebab, menurut Christiansen pengganti PM 108 yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sudah mengakomodasi aspirasi dari tim tujuh. Tentunya, kata dia sesuai dengan kewenangan Kemenhub. 

Christiansen menjelaskan salah satunya yang sudah sesuai yaitu tidak memasukkan lagi aturan penggunaan stiker dan uji kir. Selain itu, lanjut Christiansen, PM 118 mengakui pengemudi taksi daring sebagai pelaku usaha mikro atau kecil. 

"Kami bahkan juga dilibatkan dalam penentuan tarif dan kuota. Bahkan pengemudi taksi daring yang aktif sebelum PM 118 terbit akan dimasukkan dalam perhitungan kuota," jelas Christiansen. 

Selain itu, Christiansen juga mengatakan saat ini sudah terdapat kepastian akun pengemudi yang mengalami suspend sudah dilakukan mediasi. Selanjutnya akun atersebut akan dibuka kembali sebelum nantinya PM 118 diberlakukan. 

Saat ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah mengesahkan PM 118 sebagai pengganti PM 108 pada 18 Desember 2018. Selanjutnya PM 118 sudah ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada 19 Desember 2018. Setelah penandatangan keduanya, PM 118 akan diberlakukan enam bulan setelah penandatangan tersebut. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement