EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sedang menyusun Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dicairkan pada Mei 2019. Ia mengatakan, peraturan terkait pemberian THR, termasuk gaji ke-13 ASN, sudah ditetapkan dalam APBN 2019 yang disahkan pada Oktober 2018, dan mulai berjalan pada Januari tahun ini.
Sri Mulyani menjelaskan, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 1 Juni 2019 dan libur bersama dimulai pada 1 sampai 7 Juni 2019. Dengan begitu, pemberian THR akan dilakukan sebelum libur bersama, yakni pada Mei.
"Oleh karena itu, PP-nya disiapkan mulai sekarang," ujar Sri Mulyani usai Rapat Koordinasi Nasional BLU di Jakarta, Selasa (26/2).
Menkeu mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menyusun PP tersebut. Selain itu, Kemenkeu juga masih menunggu laporan Kementerian PAN-RB terkait verifikasi jumlah PNS yang berhak mendapatkan THR.
"Menteri PAN akan mengidentifikasi berapa jumlah ASN yang masuk di dalam hak mendapatkan THR dan gaji ke-13, termasuk di pemda," ujar dia.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan, kebijakan dan penyusunan PP untuk THR ASN atau PNS, termasuk gaji ke-13, sudah termuat dalam Undang-Undang APBN 2019. Hal ini juga sesuai dengan siklus tahunan kebijakan anggaran.
Sebagai gambaran, pada 2018 pemerintah menganggarkan THR untuk PNS dan pensiunan sebesar Rp 17,88 trilun, terdiri atas THR gaji PNS sebesar Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, dan THR pensiunan Rp 6,85 triliun.