Rabu 27 Feb 2019 14:12 WIB

Kemenperin Kucurkan Rp 540 Miliar untuk IKM

Kemenperin terus mengucurkan DAK untuk meningkatkan daya saing IKM nasional

Red: Nidia Zuraya
Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih saat diwawancarai Republika.
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih saat diwawancarai Republika.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan dana alokasi khusus (DAK) pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) sebesar Rp 540 miliar untuk 109 kabupaten atau kota pada tahun 2019.  Anggaran ini dalam upaya penumbuhan wirausaha industri baru, merevitalisasi sentra IKM serta pembangunan infrastruktur penunjang IKM seiring dengan implementasi industri 4.0.

"Jadi, selain mengandalkan dana dekonsentrasi, pemerintah daerah juga diarahkan untuk mulai menggunakan DAK," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (27/2).

Baca Juga

Misalnya, lanjut Gati, untuk penguatan jaringan dalam pemasaran IKM. Apalagi, IKM di Indonesia harus sudah memenuhi kriteria di era dunia digital.

Kemenperin mencatat, program DAK Fisik Revitalisasi Sentra IKM sudah berjalan sejak tahun 2016, dengan pagu alokasi anggaran sebesar Rp 166,3 miliar untuk 149 kabupaten/kota. Sementara tahun 2017 mencapai Rp 161,5 miliar untuk 113 kabupaten/kota dan di 2018 naik menjadi Rp 173,7 miliar untuk 73 kabupaten/kota.

Menurut Gati, pemerintah terus mengucurkan DAK untuk meningkatkan daya saing IKM nasional agar lebih kompetitif di pasar domestik maupun global. "Untuk itu, Kemenperin berkomitmen terus mengembangkan sektor IKM di setiap daerah. Agar semua IKM yang ada di seluruh Indonesia bisa berkembang dengan baik, terutama dalam menghadapi era industri 4.0," tuturnya.

Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, pemerintah daerah dapat mengusulkan kegiatan yang berfokus pada sentra yang sudah ada atau eksis, namun masih memerlukan peningkatan sarana dan prasarana.

"Proses DAK mulai dari usulan sampai ketetapan penerima, menggunakan sistem terpusat di Bappenas. Selanjutnya, dilakukan koordinasi teknis dan substansi dengan Direktorat Jenderal IKMA serta penganggaran sampai pada penetapan di Kementerian Keuangan," jelasnya.

Gati menambahkan, tantangan yang kerap dihadapi pemerintah daerah dalam pengembangan IKM, antara lain mengenai akses pembiayaan, kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan ketersediaan bahan baku. "Oleh karena itu, Kemenperin sudah menggagas program vokasi untuk menyiapkan SDM yang lebih berkompeten dalam mengakses teknologi," imbuhnya.

Untuk pembiayaan, Gati menegaskan, ke depannya pemerintah memfasilitasi lebih banyak program kredit usaha rakyat (KUR). "Kami juga melakukan edukasi teknologi pembayaran, seiring dengan semakin banyaknya platform pembiayaan non-tunai atau digitalisasi pembayaran," ungkap Gati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement