EKBIS.CO, JAKARTA -- Sepanjang 2018, PT Asuransi Askrida Syariah membukukan laba setelah pajak sebesar Rp 28,61 miliar atau tumbuh 495 persen dibandingkan tahun sebelumnya Rp 57,67 juta. Pencapaian laba ini sejalan dengan target produksi yakni hasil underwriting dan hasil investasi.
Direktur Utama Askrida Syariah Abdul Mulki mengatakan hasil underwriting tumbuh 117,58 persen menjadi Rp 135,32 miliar. Hasil investasi tercatat sebesar Rp 10,99 miliar atau tumbuh 257 persen dibandingkan tahun sebelumnya Rp 410 juta.
“Kebijakan manajemen dalam efesiensi biaya usaha sebesar 69,88 miliar juga mendorong tercapainya target laba perusahaan di tahun pertama beroperasi,” ujarnya kepada Republika, Kamis (28/2).
Dia merinci perusahaan juga mencatat kenaikan penyisihan Ujrah sebesar Rp 1,01 miliar atau tumbuh 92 persen dari RKAP 2018 sebesar Rp 1,01 miliar. Sementara dari sisi investasi mengalami kenaikan 209 persen menjadi Rp 289,25 miliar dibandingkan tahun sebelumnya Rp 93,36 miliar.
Perusahaan juga memiliki total aset yang tumbuh 375,51 persen menjadi Rp 532,25 miliar dibandingkan tahun sebelumnya Rp 111,93 miliar. Aset Askrida Syariah memiliki porsi investasi sebesar 54,34 persen dan non investasi 45,66 persen.
Tercatat investasi tumbuh 209,81 persen menjadi Rp 289,25 miliar dibandingkan tahun sebelumnya Rp 93,36 miliar. Sementara noninvestasi tumbuh 1208 persen menjadi Rp 243 miliar dibandingkan tahun sebelumnya Rp 18,57 miliar.
Kewajiban dan Cadangan Teknis sebesar Rp 246,43 miliar, yang terdiri dari kewajiban sebesar Rp 32,80 miliar dan cadangan teknis sampai dengan tahun lalu sebesar Rp 213,63 miliar. Ekuitas Dana Tabarru’ atau peserta terkumpul sebesar Rp 71,30 miliar. Ekuitas dana perusahaan sebesar Rp 214,51 miliar.
“Kenaikan Asset, Kewajiban dan ekuitas Askrida Syariah Tahun 2018 disebabkan pula oleh adanya transfer portofolio seluruh Aset UUS (Unit Usaha Syariah) PT Asuransi Bangun Askrida ke PT Asuransi Askrida Syariah yang telah sepenuhnya diselesaikan selama 2018,” ucapnya.
Spin Off UUS Askrida Proses Transfer Portofolio UUS Askrida ke Askrida Syariah telah selesai dilaksanakan pada November 2018 dengan total kontribusi atau premi sebesar Rp 77,35 milyar dengan jumlah polis sebesar 29.312. Hal ini sebagaimana surat Persetujuan Transfer portofolio dari OJK Nomor : S-837/NB.223/2018 Tanggal 16 Juli 2018. Sejalan dengan selesainya proses Transfer Portofolio UUS Askrida ke Askrida Syariah, maka proses pencabutan izin usaha UUS Askrida telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat Pencabutan izin Usaha UUS Askrida tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-169/ NB.223/2018 tanggal 20 Desember 2018, dengan dicabutnya izin Usaha UUS Askrida maka PT Asuransi Bangun Askrida dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah.
“Setoran Tambahan Modal Disetor sebesar Rp 88,60 milyar telah diterima oleh Askrida Syariah,” ucap Abdul Mulki.