Ahad 03 Mar 2019 17:03 WIB

Menkeu Berharap Kepatuhan Lapor SPT Capai 85 Persen

Target tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2018 sebesar 71 persen.

Red: Ratna Puspita
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) bisa mencapai 85 persen pada 2019. Angka ini meningkat dibandingkan tahun lalu.

"Kepatuhan bisa 85 persen, tahun lalu 71 persen," kata Sri Mulyani dalam acara kampanye pelaporan SPT PPh Tahunan "Spectaxcular 2019" di Jakarta, Ahad (3/3).

Sri Mulyani menyakini realisasi pelaporan SPT makin meningkat seiring dengan membaiknya pemanfaatan teknologi maupun layanan kepada para Wajib Pajak. Ia mengatakan saat ini tugas pembayaran dan pelaporan pajak sudah dimudahkan melalui pembayaran secara daring lewat e-biling serta pelaporan elektronik lewat e-filing.

Dua layanan ini dapat membuat Wajib Pajak melakukan kewajiban pajak secara efisien, tepat waktu, serta mampu mengurangi beban administrasi dan emosional. "Saat ini teknologi membuat segalanya semakin nyaman dan mudah. Masyarakat tidak ada alasan merasakan beban untuk pemenuhan kewajiban," kata Sri Mulyani.

Dengan upaya tersebut, ia memperkirakan target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.786 triliun dapat tercapai pada akhir 2019, meski terdapat berbagai tantangan. "Kami akan terus melaksanakan tugas ini berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengumpulkan pajak, memberikan penjelasan dan menjaga integritas jajaran dan sistem," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi pelaporan SPT Wajib Pajak pada 2018 mencapai 12,5 juta SPT. Terdiri atas 9,87 juta Orang Pribadi (OP) karyawan, 1,82 juta OP non-karyawan dan 854,3 ribu badan.

Tingkat kepatuhan tersebut sekitar 71 persen, karena Wajib Pajak terdaftar wajib SPT pada 2018 sebesar 17,6 juta Wajib Pajak. Terdiri dari 13,7 juta OP karyawan, 2,45 juta OP non karyawan dan 1,45 juta badan.

Sementara itu, pelaporan SPT PPh Tahunan hingga awal Maret 2019 sudah mencapai kisaran tiga juta SPT dengan batas pelaporan untuk Wajib Pajak OP pada 31 Maret dan Badan pada 30 April 2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement