EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menetapkan harga jual gas untuk rumah tangga. Untuk kelas Rumah Tangga 1 (RT) dan pelanggan kecil 1 dipatok sebesar Rrp 4.250 per meter kubik. Sedangkan untuk kelas RT 2 dan pelanggan kecil 2 dipatok sebesar Rp 6.250 per meter kubik.
Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio menjelaskan harga tersebut berlaku untuk tujuh wilayah. Wilayah tersebut antara lain Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Kota Lhokseumawe, Aceh; serta Kota Medan, Sumatera Utara.
Jugi menjelaskan pengguna yang termasuk ke dalam RT-1 adalah rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan sejenisnya. Sementara RT-2 meliputi rumah menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya.
"Acuan harga ini melalui perhitungan yang sama seperti harga jual elpiji tiga kilogram dan 12 kilogram. Dengan penetapan harga ini semoga masyarakat semakin banyak plihan disatu sisi tidak menganggu harga pasar," ujar Jugi di Kantor BPH Migas, Selasa (5/3).
Namun, Jugi menjelaskan penetapan harga ini sebenarnya jauh lebih murah dibandingkan harga elpiji tabung. Ia merinci jika harga elpiji 3 kilogram dikonversi per meter kubik maka berkisar Rp 5.013 hingga Rp 6.266 per meter kubik. Sedangkan untuk elpiji 12 kilogram yang berkisar Rp 9.085 hingga Rp 11.278 per meter kubik.