EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mulai menawarkan proyek pembangunan perumahan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Proyek perumahan berskema KPBU ini akan mulai ditawarkan pada April tahun ini.
"Semoga satu bulan ke depan bisa kami tawarkan ke developer (pengembang)," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto di Jakarta, Jumat (8/3).
Direktorat Jenderal yang dipimpin Eko merupakan direktorat baru hasil reorganisasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan. Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan khususnya pembiayaan pembangunan infrastruktur, termasuk perumahan, melalui skema KPBU.
Eko menuturkan, karena baru satu bulan terbentuk sejak Februari lalu, ia berharap skema KPBU akan bisa dimulai tahun ini meski diakui prosesnya akan cukup memakan waktu. "Kami memang harus mulai tahun ini, persiapan dan perencanaan persiapan," tuturnya.
Ia menambahkan proses perencanaan hingga realisasi konstruksi diperkirakan memakan waktu 15-16 bulan. Model pembangunan perumahan dengan skema KPBU nanti akan mirip seperti pembangunan jalan tol di mana investor/swasta akan mendesain, mendanai pembangunan dan mengoperasikan perumahan yang dalam hal ini bisa berbentuk rusunawa atau rusunami.
Namun, Eko mengatakan kerja samanya nanti bisa lebih fleksibel karena investor bisa bebas bekerja sama dengan kontraktor atau memenuhi pendanaan dengan pinjaman. Layaknya proyek KPBU lainnya, kerja sama itu akan berlaku selama konsesi yang disepakati untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah.
"Kalau rumah milik ya sampai terjual, kalau rusun ya sampai konsesi dengan pemerintah habis dan dikembalikan," katanya.