Selasa 12 Mar 2019 06:01 WIB

Menkeu Siapkan Insentif Mobil Listrik dengan Perubahan PPnBM

Terdapat beberapa perusahaan otomotif yang tertarik dengan skema perubahan PPnBM.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pidato saat peluncuran data sampel BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (25/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pidato saat peluncuran data sampel BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (25/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyusun kebijakan fiskal untuk mendukung percepatan produksi mobil listrik. Insentif fiskal tersebut berupa skema perubahan pajak penjualan nilai barang mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana untuk membuat kebijakan fiskal tersebut dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Dalam perubahan tersebut, skema PPnBM yang diusulkan berupa pengenaan pajak yang dihitung dari besaran emisi karbon, bukan berdasarkan kapasitas mesin cc kendaraan.

“Untuk PP yang disiapkan harus dilihat dulu dari masukan-masukan yang diberikan (Komisi XI),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di kompleks gedung parlemen, Jakarta, Senin (11/3).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut baru dapat direalisasikan pada 2021 sambil menunggu kesiapan industri otomotif mobil listrik dalam negeri siap berproduksi. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pelaku industri sepanjang 2017-2018 dan beberapa kali melakukan kajian dengan lintas kementerian.

Sementara itu Menteri Perindustrian Airlangga Hartato menjelaskan, sudah ada pelaku industri otomotif domestik yang mendukung kebijakan pemerintah tentang percepatan pembangunan industri otomotif. Dia mengklaim terdapat beberapa perusahaan otomotif yang tertarik dengan skema perubahan PPnBM yang diusulkan.

“Sejauh ini sudah ada dua perusahaan yang tertarik dengan skema ini,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement