Rabu 13 Mar 2019 21:05 WIB

LPDB Tingkatkan Penanganan Kredit dengan Kejati Sulsel

Kerjasama LPDB dan Kejati Sulsel dilakukan untuk pengamanan keuangan negara

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo.
Foto: dok.lpdb
Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo.

EKBIS.CO,  MAKASSAR -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan. Hal tersebut dilakukan untuk pengamanan keuangan negara, dimana dana bergulir LPDB-KUMKM berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dikembalikan.

“Nantinya penyelesaian pinjaman yang macet dapat mengedepankan aspek keperdataan atau upaya pencegahan kedepannya," ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam sambutannya pada acara penandatanganan nota kesepahaman LPDB dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar.

Baca Juga

Braman, dalam rilis yang diterima Republika.co.id menyebutkan, LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah bersinergi sejak 2016. Dari kerja sama ini, Kejati Sulawesi Selatan berhasil menagih tunggakan dari mitra LPDB-KUMKM sebesar Rp 5,48 miliar termasuk pelunasan yang dilakukan oleh mitra  sejumlah Rp 1,56 miliar dari total yang telah dikuasakan kepada Kejati Sulawesi Selatan senilai Rp 214 miliar Dan ini terus kita maksimalkan pengembaliannya kepada LPDB. 

"Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejati Sulawesi Selatan atas kinerjanya yang profesional. Saya harap kerja sama kali ini terus meningkat demi tercapainya proses pengembalian keuangan negara," papar Braman.

Sebagai lembaga yang berada dalam naungan Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini pengelolaan keuangan LPDB-KUMKM  mengacu pada mekanisme pengelolaan APBN. Dimana calon penerima dana pinjaman/pembiayaan dana bergulir diwajibkan memberikan jaminan.

"Harus ada, karena tanpa jaminan kita tidak bisa menyalurkan dana bergulir," ujar Braman.

Jaminan LPDB-KUMKM yang diberikan dapat berupa material dan non-material. Untuk material, seperti tanah, benda bergerak surat berharga, dan piutang lancar. Sedangkan untuk jaminan non-material berupa penjaminan perorangan, penjaminan koperasi, penjaminan pinjaman/pembiayaan serta asuransi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tarmizi juga mengapresiasi LPDB-KUMKM atas kepercayaan yang diberikan guna membantu pengamanan keuangan di Sulawesi Selatan. Dikatakan Tarmizi, program dana bergulir LPDB-KUMKM sangat diminati masyarakat Sulawesi Selatan yang ingin mengembangkan usahanya.

"Di Sulawesi Selatan ini program dana bergulir cukup diminati dan berhasil membantu pelaku usaha koperasi dan UKM," katanya.

Menurut Tarmizi, pinjaman/pembiayaan yang diberikan LPDB-KUMKM memiliki banyak kelebihan. Diantaranya jangka waktu yang diberikan lebih dari cukup serta tarif layanan yang lebih rendah dibandingkan perbankan atau lembaga keuangan lainnya."Jadi ini harus dimanfaatkan dengan baik dan bijak oleh masyarakat Sulawesi Selatan" ucap Tarmizi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement