EKBIS.CO, JAKARTA – Menanggapi larangan terbang yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Federal Aviation Administration (FAA) terhadap pesawat terbang Boeing 737 MAX 8, Direktur Garuda Indonesia Ari Aksara menegaskan sudah tidak mengoperasikan pesawat jenis tersebut usai melakukan pemeriksaan teknis internal.
Meski mengaku sudah melakukan pemeriksaan internal, pihaknya tidak menemukan ketidakwajaran pemeriksaan terhadap pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Garuda Indonesia. Dia menyatakan, hingga saat ini masih akan tunduk pada instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan otoritas penerbangan nasional Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA).
“Tidak kami temukan irregularity (dalam pemeriksaan internal),” kata Ari saat dihubungi Republika, Kamis (14/3).
Terkait dengan pesawat yang dikandangkan dan rencana pemesanan pesawat Boeing 737 MAX 8 oleh Garuda Indonesia, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan dan informasi lanjutan dari kedua otoritas udara yang berwenang.
Garuda Indonesia memesan Boeing 737 MAX sebanyak 50 unit sebagai bentuk peremajaan pesawat yang dimilikinya. Pemesanan tersebut dilakukan sebab saat ini Boeing tidak lagi memproduksi pesawat dengan seri 737-800 NG lagi. Pihaknya juga menegaskan, langkah pemesanan telah melewati uji kelayakan.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub Avirianto mengatakan, empat pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Garuda Indonesia dan Lion Air telah lolos inspeksi pengecekan secara teknis, Rabu (13/3) kemarin. Meski hasil inspeksi menyatakan keempat pesawat lolos secara teknis, keempat pesawat masih dilarang untuk kembali terbang.
Adapun tahap teknis pengecekan yang dilakukan, kata dia, meliputi pemeriksaan air of attack dan airspeed check. Sementara inspeksi pengecekan operasional batal dilaksanakan seiring dikeluarkannya surat larangan terbang dari FAA.
“Sudah selesai menjalani dua tahap teknis, tapi nggak kami lanjutkan (inspeksinya) karena nunggu notice FAA yang modifikasi oleh Boeing,” kata Avirianto.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melarang permanen kepada operator untuk menerbangkan Boeing 737 MAX 8. Dia juga menyebut akan ada kemungkinan bagi Boeing untuk me-recall operator peswat terbang untuk program modifikasi.
Keempat pesawat tersebut saat ini dikandangkan di beberapa bandara berbeda antara lain Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Bandara Sultan Hassanudin (Makassar), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), dan Bandara Sam Ratulangi (Manado).
Sebelumnya diketahui, rentetan kecelakaan pesawat Boeing jenis 737 MAX 8 terjadi dalam kurun waktu yang cukup berdekatan. Pada Oktober tahun lalu, Boeing 737 MAX 8 dengan nomor penerbangan JT610 milik maskapai Lion Air jatuh di perairan Karawang dan menewaskan 181 penumpang dan delapan awak pesawat.
Berselang sebulan, pada 16 Desember 2018, pesawat Boeing 737 MAX 8 milik maskapai Norwegian Air mengalami masalah pada mesin sehingga harus mendarat darurat di Shiraz, Iran. Terakhir, dengan jenis peswat yang sama, maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET302 jatuh enam menit setelah lepas landas dan menewaskan 149 penumpang.