EKBIS.CO, JAKARTA - - Revitalisasi pasar tradisional memiliki dampak luas terhadap perekonomian. Bukan hanya pedagang yang diuntungkan dengan adanya revitalisasi pasar, tapi juga pemerintah daerah.
Pengamat ekonomi dari Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda menyakini revitalisasi pasar tradisional yang dilakukan pemerintah dapat mendorong peningkatan retribusi pajak serta penerimaan daerah secara keseluruhan.
Candra menjelaskan, peningkatan retribusi pajak dapat terjadi karena pembenahan manajemen pasar yang disertai perbaikan kapasitas dapat menyumbang kegiatan ekonomi lebih besar.
"Pajak daerah pasti naik kalau pasar tradisional itu direvitalisasi," kata Candra, kemarin.
Candra menambahkan, revitalisasi pasar rakyat juga dapat meningkatkan omzet para pedagang serta memperkuat kegiatan ekonomi pelaku usaha kecil agar lebih kompetitif dan tidak kalah bersaing dengan ritel besar.
Meski demikian, ia mengingatkan upaya meningkatkan daya saing pasar tradisional bukan hal yang mudah. Sebab, pasar modern telah memiliki manajemen maupun pasokan logistik yang lebih unggul.
Dalam kesempatan terpisah, Pengelola Pasar Rakyat Purbolinggo, Lampung Timur, Budi Hariyanto mengakui revitalisasi pasar tradisional memberikan manfaat bagi kegiatan perekonomian di daerah.
Menurut dia, tidak hanya kualitas pelayanan yang meningkat, namun juga terdapat perbaikan dari sisi manajemen maupun pengelolaan pasar, terutama dari sisi kebersihan.
"Dengan tampilan beda, pengunjungnya semakin bertambah kurang lebih 20 hingga 30 persen. Ini penambahan konsumen," katanya.
Selain itu, pengelolaan retribusi untuk kios maupun sampah menjadi lebih teratur sehingga memberikan peluang bagi tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengelola Pasar Gunung Sari, Kota Cirebon, Edi Mahdi mengatakan upaya pembenahan pasar tradisional telah memberikan kesadaran kepada pedagang untuk terlibat dalam isu pengelolaan sampah.
Untuk itu, pengelola meminta pedagang memperhatikan masalah kebersihan kios maupun lingkungan sekitar dengan menertibkan aktivitas pembuangan limbah.
Penertiban ini telah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah provinsi, Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun pemerintah pusat sehingga pasar ini layak disebut sebagai pasar yang sehat.