EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) industri di Jepang. Hal itu seiring bagian dari respons pemerintah terhadap regulasi visa kerja baru untuk tenaga kerja asing di Jepang pada 14 sektor bidang usaha yang mulai berlaku 1 April mendatang.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Harjanto menyambut adanya regulasi tersebut. Dia menilai, peraturan yang dibentuk itu sesuai dengan program peningkatan kualitas SDM industri melalui berbagai kegiatan pendidikan vokasi.
“Kami berharap SDM industri bisa mendapat pengalaman kerja di industri Jepang, ini bagian dari proses transfer pengetahuan,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (15/3).
Harjanto optimistis, SDM industri Indonesia akan menjadi pilihan terbaik bagi sejumlah industri di Jepang. Sebab, kata dia, SDM industri Indonesia terkenal sangat cocok bekerja di Jepang mengingat karakter masyarakat Indonesia yang selalu fokus, sopan, serta ramah.
Perwakilan IMETI, Ikada, menerangkan, selama ini permasalahan kekurangan tenaga kerja di Jepang sangat terbantu dengan adanya program pemagangan, termasuk peserta pemagangan dari Indonesia. Kendati demikian, kata dia, jika IMETI hanya mengandalkan tenaga kerja dari peserta magang, hal itu tidak akan mencukupi kebutuhan tenaga kerja di Jepang.
Dengan diberlakukannya visa kerja baru, peserta magang yang telah menyelesaikan programnya berkesempatan untuk bekerja di Jepang dengan visa kerja keterampilan khusus. Dalam skema visa kerja tokuteiginou, kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dari peserta magang yang telah kembali ke Indonesia.
Selain itu, ada juga jalur melalui pemegang visa pendidikan (ryugakusei), atau tenaga kerja baru yang belum pernah bekerja di Jepang, namun mempunyai kemampuan bahasa dan tingkat keterampilan (skill) yang sesuai dengan kebutuhan industri di Jepang.