Kamis 18 Jan 2024 12:17 WIB

OJK Terbitkan Aturan, Modal Ventura Wajib Jalankan Usaha Sesuai Kategori

Perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EKBIS.CO,  JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. POJK tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk mendorong pengembangan perusahaan rintisan (start up) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (17/1/2024). 

Baca Juga

Aman menjelaskan, perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori. Dia menuturkan, kategori tersebut yaitu fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi atau sukuk konversi, dan atau pengelolaan dana ventura, yang selanjutnya disebut sebagai perusahaan berbentuk venture capital corporation.

Selain itu, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang atau sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal dan atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil. Lalu selanjutnya disebut sebagai perusahaan berbentuk venture debt corporation.

“Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih,” jelas Aman. 

POJK ini merupakan amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diperlukan untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura saat ini. Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan serta perusahaan/debitur dengan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.

Perusahaan start-up serta perusahaan atau debitur dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Selain itu juga berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah ini mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Selain itu, POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi yaitu POJK Nomor 25 Tahun 2023 mengatur kewajiban perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah untuk memelihara dan atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, POJK tersebut juga mengatur secara lebih lengkap regulasi mengenai dana ventura yaitu sejak permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembubaran dana ventura. 

Selain itu, diatur pula persyaratan sumber daya manusia dan struktur organisasi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah yang akan mengelola dana ventura, penggunaan nama dana ventura, perjanjian pembentukan dana ventura, penempatan dana ventura, persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement