EKBIS.CO, JAKARTA -- Vice President Corporate Communication Gojek, Michael Reza Say, memberikan tanggapan terhadap racangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) khususnya penetapan tarif ojek daring berdasarkan tiga zonasi atau wilayah. Ia berharap racangan Permenhub yang segera terbit mampu menjamin keberlangsungan usaha Gojek.
“Harapan kami peraturan yang akan terbit mampu menjamin keberlangsungan usaha, menjaga manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi para mitra dan keuntungan bagi konsumen kami,” ujarnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (15/3) lalu.
Untuk diketahui, Kemenhub sedang merancang Permenhub ojek daring. Salah satu rancangan tersebut ialah tarif akan ditentukan berdasarkan zonasi.
Ada tiga zonasi yang di disiapkan kemenhub. Zonasi 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. Zonasi 2 untuk Wilayah Kalimatan, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Zonasi 3 untuk wilayah kepulauan Maluku dan Papua. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi, mengatakan sistem zonasi ini untuk mengakomodir aspek ekonomis diberbagai daerah.
Selain itu, terdapat 11 komponen yang dijadikan acuan dalam menentukan tarif ojek daring. Sebelas komponen tersebut dibagi menjadi dua variabel, yakni biaya langsung dan tidak langsung. Sejumlah komponen yang meliputi biaya langsung di antaranya bensin, oli, dan ban. Sedangkan biaya tidak langsung di antara pajak kendaraan serta penyusutan kendaraan.
Dengan mengacu kepada 11 komponen tersebut Kemenhub telah mengantongi angka tarif yang ideal tapi mereka masih belum mengeluarkan besaran tarif tersebut. Selama uji publik rancangan peraturan menteri ojek online di beberapa lokasi, Kemenhub mendapatkan masukan dari dua kota yakni Makassar dan Semarang.
Kedua wilayah tersebut menginginkan tarif ojek daring tetap seperti sekrang. Sebab, jika tarif naik mereka takut masyarakat beraling ke angkutan lain. Mengingat, saat ini pemerintah tengah gencar membangun transportasi umum.