EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur PT Tunas Sumber Rejeki (TSR) Sutrisno selaku importir bawang putih mengatakan, stok bawang putih di gudangnya masih mencukupi sampai bulan April. Setidaknya, 30 ribu ton komoditas yang banyak diimpor dari Cina tersebut tersimpan di gudang sejak awal tahun.
Sutrisno sendiri tidak mengetahui alasan pemerintah untuk melakukan impor bawang putih hingga 100 ribu ton melalui Perum Bulog. Tapi, ia melihatnya sebagai langkah baik mengingat harga komoditas pangan tersebut di pasaran sudah hampir dua kali lipat dibanding dengan harga normal. "Untuk kami sendiri, belum ada rencana impor lagi di bulan ini," katanya ketika dihubungi Republika.co.id, Selas (19/3).
Sutrisno mencatat, tiap tahunnya, perusahaan swasta dapat mengimpor bawang putih 450 ribu hingga 500 ribu per tahun. Total tersebut tersebar sepanjang tahun, dari Januari hingga Desember, guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sutrisno memperkirakan, pihaknya akan melakukan impor lagi pada bulan depan. Sebab, awal Mei sudah memasuki bulan Ramadhan, di mana permintaan terhadap komoditas pangan akan meningkat, tidak terkecuali bawang putih.
Dalam melakukan impor, Sutrisno mengatakan tidak ada hambatan ataupun tantangan berarti yang pernah dihadapi. Menurutnya, distribusi di Indonesia dapat teratasi dengan mudah mengingat infrastruktur yang sudah memadai. "Pengajuan ke pemerintah juga tidak mengalami hambatan," katanya.
Sebelum melakukan impor, Sutrisno harus mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) ke Kementerian Pertanian. Apabila sudah rampung, pengusaha baru bisa meminta persetujuan impor (PI) ke Kementerian Perdagangan. Kemudian, proses impor dapat dilaksanakan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, importir hortikultura bawang putih wajib melakukan penanaman bawang putih sebesar lima persen dari jumlah rekomendasi impor bawang putih yang sebelumnya sudah disetujui Kementan. Penanaman dapat dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan kelompok tani.
Menurut Sutrisno, persyaratan tersebut juga tidak menjadi ganjalan bagi importir. Ia mengklaim, para importir telah melaksanakan kewajiban tersebut. Hanya saja, ia belum mempunyai data pasti mengenai luas lahan bawang putih yang sudah dibuka oleh importir maupun berapa perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban itu. "Prinsipnya, kami dukung regulasi itu. Peraturan itu kan tujuannya mendukung swasembada pangan, jangan tergantung impor," ujarnya.
Diketahui, Permentan tersebut disahkan untuk mencapai target swasembada bawang putih yang ditargetkan Kementan dapat terlaksana pada 2021. Tapi, target itu tampaknya masih jauh dari realisasi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), impor bawang putih sepanjang 2018 adalah 582 ribu ton dengan 99 persen di antaranya dari Cina. Angka tersebut naik dari tahun 2017 yang mencapai 556ribuan ton.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap realisasi dari Permentan. Kementan sebagai kementerian teknis bertanggung jawab atas pelaksanaan tersebut.