Kamis 21 Mar 2019 05:15 WIB

Kemenhub Dalami Saran Kadin Soal KPBU Transportasi

Kemenhub perlu melihat untung rugi membentuk badan baru untuk transportasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
MRT. Kereta MRT melintas saat uji coba publik pengoperasian MRT fase I Koridor Lebak Bulus-Bundaran HI di Jakarta, Rabu (20/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
MRT. Kereta MRT melintas saat uji coba publik pengoperasian MRT fase I Koridor Lebak Bulus-Bundaran HI di Jakarta, Rabu (20/3).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyarankan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat membuat unit tersendiri untuk mengelola proyek yang akan dikerjasamakan antara pemerintah dan badan usaha (KPBU). Sebab banyak proyek transportasi Kemenhub yang berportensi untuk dikerja samakan dengan sistem KPBU.

Mengenai hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono mengatakan hal tersebut masih perlu dipertimbangkan terlebih dahulu. “Itu menjadi hal yang perlu kita dalami,” kata Djoko di Menara Kadin, Rabu (20/3).

Baca Juga

Djoko menilai tidak menutup kemungkinan jika Kemenhub membuat unit tersendiri untuk fokus dalam KPBU proyek transportasi. Hanya saja, Djoko menegaskan proyek transportasi di darat, udara, laut, dan kereta api dalam proses KPBU sedikit lebih berbeda.

Untuk itu, Djoko belum bisa memutuskan apakah Kemenhub akan membuat unit tersendiri yang mengelola KPBU. “Ini (masukan dari Kadin) menjadi catatan bagi kami. Tentunya saat kami masih harus kami dalami dulu,” tutur Djoko.

Dia menambahkan, jika Kemenhub harus membuat badan tersendiri untuk mengelola KPBU maka perlu melihat untung ruginya juga. Meskipun begitu, Djoko menilai masukan dari Kadin menjadi bahan untuk perbaikan bagi Kemenhub terutama dalam menangani proyek trasnportasi yang ada di Kemenhub.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa mengharapkan Kemenhub memiliki satu unit khusus untuk menangani KPBU. “Kami berharap Kemenhub memiliki suatu badan yang tersentralisasi (untuk KPBU),” jelas Erwin.

Dia menilai jika hal tersebut dibentuk maka Kemenhub dapat fokus dan menyiapkan proyek yang bisa dikerjasamakan dengan sistem KPBU. Terutama untuk melakukan pelaksanaan lelang untuk proyek-proyek KPBU. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement