Ahad 24 Mar 2019 15:15 WIB

SK Tarif Ojek Daring Terbit Besok

Tarif ojol disarankan Rp 2.400 per km.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah pengemudi ojek online melintas di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah pengemudi ojek online melintas di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih terus menggodok penyelesaian Surat Keputusan (SK) koridor tarif batas atas dan bawah ojek daring. Meski sempat meleset dari target yang seharusnya terbit pekan ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan SK tarif tersebut akan rampung pekan depan.

“Besok (24/3) (SK tarif ojek daring terbit),” kata Budi singkat kepada sejumlah media usai peresmian Moda Raya Terpadu (MRT) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Ahad (24/3).

Baca Juga

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui SK tarif ojek daring juga rencananya akan terbit pekan depan. Hanya saja, Setiyadi juga belum bisa menjelaskan detil bagaimana koridor tarif yang akan diterapkan.

Setiyadi hanya menuturkan Kemenhub saat ini sudah selesai menyiapkan SK tarif untuk ojek daring yang akan diterbitkan besok (24/3). “Betul, SK biaya jasa (tarif batas atas dan bawah) ojek daring siap,” kata Setiyadi kepada Republika.co.id, Ahad (24/3).

Di sisi lain, Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menyarankan tarif ojek daring sudah seharusnya naik menjadi Rp 2.400 perkilometer. Azas mengatakan saat ini tarif batas bawah ojek daring berkisar pada Rp 1.200 perkilometer dan belum dipotong komisi untuk aplikator 20 persen.

“Paling bersihnya hanya Rp 800 segitu,” kata Azas.

Untuk itu, Azas menilai tarif ojek daring saat ini sudah tidak layak untuk diberlakukan. Azas menyarankan memang pada dasarnya tarif batas bawah ojek daring menjadi Rp 2.400 dan batas atasnya Rp 2.700 perkilometer.

Menurut Azs, kenaikkan tarif ojek daring hingga Rp 2.400 masih layak untuk dilakukan selama tidak melebihi Rp 2.700. “Tidak boleh lebih, supaya tidak terjadi ini pertimbangannya kalau di atas itu nanti penumpang pindah ke taksi daring,” kata  Azas.

Dia menegaskan, sebaiknya aplikator tidak hanya mengambil keuntungan saja dari operasional ojek daring. Azas menilai aplikator juga harus memberikan fasilitas untuk pengemudi ojek daring dan konsumen. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement