EKBIS.CO, JAKARTA -- Indonesia belajar dari Thailand soal penetapan tarif atau biaya jasa ojek daring yang lebih dulu menerapkannya. Kebijakan Thailand itu sebagai salah satu panduan untuk menetapkan biaya jasa atau tarif.
"Apakah di negara lain ada, ada di Thailand dan Vietnam sudah menerapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3).
Dia menyebutkan tarif ojek di Thailand, yakni tarif minimal sekitar 20 Baht atau Rp 9.000 hingga empat kilometer, sedangkan tarif per kilometer yakni lima Baht atau sekitar Rp 2.200. Di Indonesia, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub juga memberlakukan biaya jasa minimal berdasarkan zonasi mulai nol hingga empat kilometer.
Rinciannya, biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa, Sumatera, dan Bali berlaku Rp 7.000-Rp 10 ribu, Zona 2 Jabodetabek Rp 8.000-Rp 10 ribu dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp 10 ribu.
Sementara itu, untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp 1.850, biaya jasa batas atas Rp 2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp 2.000, biaya jasa batas atas Rp 2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp 2.100, biaya jasa batas atas Rp 2.600.
Biaya jasa ini sudah melalui penghitungan kemampuan membayar atau willing to pay, yakni dari Rp 600 sampai Rp 2.000. Selain itu, kata dia, perjalanan rata-rata penumpang ojek di Indonesia, yaitu 8,8 kilometer.
"Kami mempertimbangkan tiga kepentingan, pengemudi, masyarakat dan aplikator. kalau jarak pendek ini terlalu murah nanti ada aplikator yang mati salah satunya," katanya. Budi mengatakan zona tersebut juga sudah disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR) di setiap daerah.