EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan, tren kenaikan suku bunga simpanan terlihat mulai melandai dan diduga sudah mencapai puncak kenaikan. Untuk Itu, LPS tetap mempertahankan suku bunga simpanan bank umum dalam rupiah tetap 7,00 persen.
Adapun suku bunga simpanan valas juga tetap di 2,25 persen. Sebelumnya suku bunga simpanan dinaikkan menjadi 7,00 persen dari 6,75 persen pada Januari 2019 lalu. Sedangkan untuk suku bunga simpanan valas tetap 2,25 persen, dan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap 9,50 persen.
"Tingkat Bunga Penjaminan periode 13 Januari 2019 sampai dengan 14 Mei 2019 untuk simpanan dalam Rupiah dan valas di Bank Umum serta Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan," ujar Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho dalam pernyataan resmi LPS, Senin (25/3).
Samsu mengungkapkan, berdasarkan evaluasi LPS, tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark perbankan. Tren kenaikan suku bunga simpanan terlihat mulai melandai dan diduga sudah mencapai puncak kenaikan.
Namun demikian terdapat beberapa faktor eksternal maupun internal yang masih menyebabkan ketidakpastian bagi tren bunga kedepan. Mencermati perkembangan tersebut serta mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan khususnya likuiditas perbankan, LPS akan terus melakukan monitoring lebih lanjut terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.
Bedadasarkan data LPS, untuk simpanan deposito, rata-rata bunga deposito rupiah (dihitung dengan rata-rata bergerak 22 hari) bank benchmark LPS pada akhir Februari 2019 mencapai 6,18 persen, naik hanya 1 bps dari posisi akhir bulan sebelumnya. Hal yang sama terjadi pada rata-rata suku bunga maksimum yang naik 3 bps ke posisi 7,34 persen.
Tetapi suku bunga minimum mengalami penurunan sebesar 1 bps ke 5,03 persen. Sementara itu, rata-rata bunga deposito valas industri mengalami kenaikan sebesar 3 bps pada bulan lalu menjadi 1,2 persen.
Menurut Direktur Group Surveilans & Stabilitas Sistem Keuangan LPS, Doddy Ariefianto, tren kenaikan lanjutan pada suku bunga simpanan perbankan diperkirakan sudah mendekati optimal (peeking out) dan berpotensi melandai di tengah laju kenaikan suku bunga kebijakan yang sudah berhenti dalam beberapa bulan terakhir.
"Signal penurunan cukup terbuka, mempertimbangkan bahwa bank perlu menjaga level margin yang sudah cenderung turun," kata Doddy.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.