Selasa 26 Mar 2019 08:52 WIB

Biaya Jasa Ojek Daring Dievaluasi Tiga Bulan Sekali

Meski dievaluasi tiga bulan sekali, belum tentu selalu ada perubahan tarif.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Ojek Online (Ilustrasi)
Foto: Republika
Ojek Online (Ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah menetapkan biaya jasa ojek online dengan sistem zonasi melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan SK biaya jasa ojek online atau daring akan dievaluasi berkala.

Budi mengatakan SK biaya jasa akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. “Nanti pasti ada dinamika. Biaya jasa ini mengikuti bagaimana aspek ekonomi, sosial, termasuk politis,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Senin (26/3).

Baca Juga

Untuk itu, Budi memastikan evaluasi rutin akan dilakukan dalam jangka waktu tersebut sehingga cepat menanggapi jika ada perubahan. Dengan begitu, operasional ojek daring juga akan langsung menyesuaikan dengan perubahan tersebut.

Meskipun begitu, Budi menegaskan bukan berarti setiap tiga bulan akan ada perubahan. “Kalau tidak juga misal kita tetap lakukan evaluasi tapi jika tidak ada perubahan yang tidak perlu ada perubahan di dalam SK itu,” ujar Budi.

Sementara itu, Direktur Anngkutan Jalan Ahmad Yani mengatakan biaya jasa yang diatur dalam SK tersebut hanya berkaitan dengan biaya langsung yang dikeluarkan pengemudi ojek daring. Dengan begitu, biaya jasa yang perlu dikeluarkan konsumen masih perlu ditambah biaya tidak langsung atau potongan untuk aplikator.

“Faktornya yang pokok biaya jasa langsung sudah kita masukan di dalam komponen biaya jasa sehingga ditemukan misal di Jabodetabek batas bawahnya Rp 2.000 bersih untuk pengemudi,” ungkap Yani.

Biaya jasa ojek daring dibagi untuk tiga zona. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau nett yang diterima pengemudi ojek daring. Sehingga penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement