Selasa 26 Mar 2019 14:33 WIB

Kenaikan Biaya Jasa Ojek Daring Dinilai Terlalu Besar

Biaya jasa ojek daring dibagi menjadi tiga zona.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ojek Online (Ilustrasi)
Foto: Republika
Ojek Online (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penetapan biaya jasa ojek daring atau online (ojol) terlalu besar. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan penetapan tarif tersebut terlalu besar karena konsumen masih menanggung potongan untuk aplikator.

“Terkait besaran kenaikan tarif, seharusnya sudah termasuk potongan 20 persen kepada aplikator,” kata Tulus, Selasa (26/3).

Baca Juga

Pada Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 menetapkan biaya jasa ojek daring mengalami kenaikkan dari yang berlaku saat ini. Kenaikkan biaya jasa berkisar antara 10 sampai 20 persen dari tarif yang diberlakukan aplikator saat ini dan akan berlaku pada Mei 2019.

Hanya saja, kenaikkan biaya jasa tersebut merupakan angka bersih yang diterima pengemudi ojek daring belum termasuk potongan untuk aplikator. “Jika kenaikkan biaya jasa itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikkan itu menjadi terlalu besar,” jela Tulus.

Untuk itu, Tulus merasa seharusnya potongan 20 persen yang dilakukan aplikator kepada setiap operasional ojek daring seharusnya bisa diturunkan. Sebab, kata dia, dengan kenaikkan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik.

Setelah penetapan biaya jasa ojek daring tersebut, YLKI meminta Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Ini untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator,” ungkap Tulus.

Biaya jasa ojek daring dibagi untuk tiga zona. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau nett yang diterima pengemudi ojek daring. Sehingga penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement