EKBIS.CO, KARAWANG -- Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, pengembangan industri mobil elektrik ramah lingkungan atau low carbon emission vehicle (LCEV) sangat bergantung dari penerapan tarif pajak penjualan nilai barang mewah (PPnBM) yang sedang disusun pemerintah.
“Kita tunggu sampai peraturan perpajakannya resmi dikeluarkan,” kata Jongkie saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (26/3).
Menurutnya, tarif PPnBM sangat berpengaruh pada tumbuh kembang industri otomotif beremisi rendah. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan usulan kepada Komisi XI DPR RI terkait pengecualian tarif PPnBM. Setelah difinalisasi nantinya, usulan tersebut akan mengubah ketentuan tarif yang berlaku berdasarkan kapasitas mesin.
Adapun kebijakan pengecualian PPnBM meliputi jenis kendaraam bermotor roda empat di harga terjangkau (LCGC) dengan pengenaan tarif sebesar tiga persen untuk kapasitas mesin 1.500 cc. Sedangkan untuk kendaraan jenis hibrida, pengenaan tarif yang disusun berkisar 8-20 persen, dan kendaraan elektrik dibebaskan dari pengenaan tarif PPnBM.
Selain itu dia menilai, pengembangan mobil elektrik dengan jenis plug in memerlukan infrastruktur yang perlu ditopang pemerintah. Adapun fasilitas infrastruktur yang dibutuhkan berupa stasiun penyedia listrik umum (SPLU). Kendati demikian, untuk mendukung aktivitas mobil jenis hibrida, infrastruktur seperti SPLU tidak terlalu mendesak.
“Jadi perlu dilihat dulu dalam rancangan nanti, kategori mobil elektriknya seperti apa. Apakah akan hibrid atau plug in, maupun yang full electric vehicle,” katanya.