EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Standarisasi Nasional (BSN) meluncurkan Aplikasi Pengajuan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.
Tanda SNI, merupakan bukti bahwa produk telah memenuhi acuan yang dipersyaratkan dalam SNI. Kepala BSN, Bambang Prasetya menjelaskan penggunaan tanda SNI, memberi jaminan akan produk yang aman dan berkualitas sehingga kepercayaan konsumen akan meningkat.
Untuk dapat menggunakan tanda SNI, penerap SNI harus disertifikasi terlebih dahulu oleh lembaga sertifikasi independen yang sudah diakui kompetensinya oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
"Setelah proses sertifikasi selesai maka akan terbit Sertifikat Kesesuaian yang menjadi salah satu persyaratan saat mengajukan SPPT SNI," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (27/3).
Pengajuan SPPT SNI sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian, PP 34 tahun 2018 tentang sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional, serta Peraturan Kepala BSN Nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian berbasis SNI.
Proses pengajuan SPPT SNI dilakukan secara online melalui fitur 'Pengajuan SPPT SNI' yang terdapat dalam aplikasi Barang Ber-SNI atau Bangbeni (bangbeni.bsn.go.id). "Pemohon mengajukan SPPT SNI dengan memasukkan Nomor Sertifikat Kesesuaian, kemudian mengisi identitas lengkap beserta dengan wilayah pemasaran yang menjadi target dari pemohon," ujar Bambang.
BSN akan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian data. Jika semua dinyatakan sesuai maka SPPT SNI akan diterbitkan dan dikirimkan melalui e-mail kepada pemohon.