Jumat 29 Mar 2019 19:22 WIB

Ini Alasan Kemenhub Naikkan Batas Bawah Tarif Pesawat

Keputusan diambil agar maskapai dapat bersaing dengan sehat.

Rep: Rahayu Subekti / Red: Friska Yolanda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas bawah tarif pesawat dari 30 persen menjadi 35 persen. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan keputusan tersebut diambil agar semua maskapai di Indonesia dapat bersaing dengan sehat.

“(Batas bawah tarif pesawat) jangan terlalu ke bawah banget. Mereka kalau saling membunuh kan tidak baik,” kata Budi di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat (29/3).

Baca Juga

Budi menegaskan salah satu tujuan lain aturan tersebut dibuat yakni agar maskapai tidak melakukan perang harga. Budi menuturkan pemerintah harus melindungi semua pihak. Jika harga tiket terlalu murah, Budi menilai konsumen juga pada akhirnya dapat dirugikan karena tidak menjamin keselamatan.

Untuk itu, Budi menegaskan maskapai dalam menentukan harga tiket pesawat tidak boleh di bawah dari batas tersebut. Begitu juga dengan diskon yang biasanya selalu diberikan maskapai harus sesuai dengan aturan yang baru.

Budi optimistis maskapai tidak akan bermasalah dengan kebijakan menaikkan batas bawah tarif pesawat. “Sudah biasa. Biasanya 30 persen sekarang 35 persen, Cuma naik lima persen saja,” tutur Budi.

Dia menambahkan, kebijakan kenaikan batas bawah tarif pesawat tersebut akan berlaku pada 1 April 2019. Setelah aturan tersebut, Budi mempersilakan maskapai menentukan sendiri harga tiket namun tidak boleh melebihi koridor tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiantono menjelaskan setelah menaikkan batas atasnya, Kemenhub membuat dua aturan baru. Regulasi pertama yaitu Peraturan Mentei (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) Nomor 72 Tahun 2019.

Isnin mengatakan kedua regulasi tersebut memiliki fokus masing-masing yang harus dilakukan semua maskapai penerbangan Indonesia. “KM Noor 72 itu masalah besaran tarif penerbangan. PM Nomor 20 mengatur tata cara perhitungan tarif,” jelas Isnin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement