EKBIS.CO, BENGKULU -- Iqtishad Consulting dengan Pengurus Wilayah INI (Ikatan Notaris Indonesia) Bengkulu menggelar training dan workshop nasional notaris perbankan syariah tentang aspek legal dan penyusunan kontrak-kontrak pada produk bank syariah.
Training dan workshop nasional – yang merupakan angkatan ke-331 – itu diadakan di Hotel Nala Sea Side Bengkulu, 29-30 Maret 2019. Kegiatan itu diikuti 40 peserta notaris.
Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka saat membuka training dan workshop itu mengemukakan, industri keuangan syariah saat ini telah membesar dibanding awal kelahirannya di tahun 1992. “Untuk membuat akta perjanjian bisnis sebanyak itu dibutuhkan profesi notaris,” ujarnya seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (29/3).
Suasana training dan workshop notaris perbankan syariah yang diadakan oleh Iqtishad Consulting dan INI Bengkulu.
Agustianto Mingka menambahkan, notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah. “Hal itu karena notaris berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia),” kata Agustianto yang juga menjabat sebagai ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia(IAEI).
Ia menyebutkan, perkembangan keuangan syariah yang bergerak dengan cepat dan asetnya kini sudah Rp 331 triliun membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya. Aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah lebih dari Rp 86 triliun. “Intinya, perbankan syariah di Indonesia membutuhkan notaris yang memahami dengan baik konsep-konsep syariah dan penerapannya di praktik perbankan,” paparnya.
Lebih lanjut Agustianto menuturkan, bermacam-macam kontrak tentang produk-produk perbankan syariah berbasis sharia compliance harus dipahami oleh notaris perbankan syariah. Misalnya, perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.
Menurut dia, keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil ekomendasi Annual Meeting Dewan Syariah Nasional MUI, Desember 2014 di Jakarta.
Untuk itulah, kata Agustianto, diperlukan training dan workshop aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi notaris. “Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar training sebanyak 330 Angkatan, termasuk memberi sertifikat (mentraining) 3.000 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkap Agustianto yang juga pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat.
Para peserta training dan workshop notaris perbankan syariah berfoto bersama dengan Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka.
Ia menengaskan, sertifikat pelatihan Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia. Termasuk, dalam hal ini, sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah. “Pengakuan ini sangat logis karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pengurus inti dan naras sumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang legal perbankan syariah. “Mereka juga adalah figur-figur penting yang menduduki posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan assosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indonesia,” tutur Agustianto.
Ketua Pengurus Wilayah INI (Ikatan Notaris Indonesia) Bengkulu, Idayanti SH menyampaikan, kegiatan workshop ini sangat penting bagi notaris di tengah perkembangan bisnis syariah.