Senin 01 Apr 2019 16:38 WIB

Butuh Waktu Satu Tahun untuk Lahirkan Fatwa Syariah KSEI

DSN-MUI telah mengeluarkan 125 fatwa terkait keuangan syariah hingga akhir 2018

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
keuangan syariah/ilustrasi
Foto: alifarabia.com
keuangan syariah/ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Butuh waktu satu tahun untuk melahirkan fatwa 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang kesesuaian syariah dari operasional PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEl). Sekretaris DSN MUI Anwar Abbas menyampaikan prosesnya berawal pada 5 Januari 2018 saat KSEI mengajukan permohonan.

"Kemudian DSN MUI membentuk tim yang melakukan penilaian terhadap operasional KSEI selama ini," kata dia di Bursa Efek Indonesia, Senin (1/4).

Baca Juga

DSN juga melakukan sejumlah kajian bersama dengan tim dari KSEI dan pelaku industri lain seperti sekuritas dan manager investasi. Sejumlah perbaikan dan pengembangan dilakukan hingga pada Juli 2018 terbit naskah akademik layanan jasa KSEI yang sesuai dengan prinsip syariah.

Tim kembali melakukan uji berdasar pada pembelajaran baik dari kitab klasik mau pun kontemporer. Hingga akhirnya pada 8 November, fatwa terkait penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta pengelolaan infrastruktur investasi terpadu disahkan.

Anwar menyampaikan fatwa ini menambah panjang daftar fatwa DSN terkait keuangan syariah menjadi 125 fatwa per 2018. Ia berharap dengan lahirnya fatwa-fatwa tersebut dapat menjadi sumbangsih bagi peningkatan ekonomi syariah secara umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menyampaikan hingga saat ini ada 20 fatwa DSN MUI terkait pasar modal syariah. Menurutnya, ini signifikan mendorong perkembangan pasar modal syariah di Indonesia yang telah menunjukkan tren positif.

Total aset keuangan syariah yang mencapai Rp 4.956 triliun per Desember 2018 atau 33,4 persen dari produk domestik bruto (PDB). Hoesen mengatakan sebagian besarnya disumbangkan oleh sektor pasar modal syariah.

"Ini menunjukan industri keuangan syariah termasuk pasar modal syariah termasuk sektor yang berperan dalam mendorong ekonomi nasional," kata dia dalam peremsian fatwa DSN MUI terhadap KSEI.

Dalam lima tahun terakhir, nilai kapitalisali saham syariah tumbuh 24 persen dari Rp 2.947 triliun pada 2014 menjadi Rp 3.667 triliun di 2018. Pada periode yang sama nilai aktiva bersih reksa dana syariah naik lebih dari 200 persen, terdiri dari sukuk korporasi naik 210 persen, dan nilai sukuk negara tumbuh 214 persen.

Hoesen menyampaikan pertumbuhan itu didorong oleh kepercayaan investor yang mulai membenamkan dananya di sektor pasar modal syariah. Terbukti dari pertambahan jumlah investor yang bertambah setiap tahun.

Dalam tiga tahun terakhir, investor saham yang bertransaksi melalui sistem online trading syariah naik 263 persen. Sementara investor yang masuk dalam reksa dana syariah dan sukuk korporasi naik masing-masing 85 persen dan 51 persen.

Disamping itu, saat ini Indonesia jadi salah satu negara yang menerbitkan sukuk global terbanyak di peringkat keempat dunia. Per Februari, Indonesia telah menerbitkan sukuk global sebesar 15 miliar dolar AS atau 7,8 persen dari total outstanding sukuk global. Sementara outstanding sukuk negara dan korporasi tercatat Rp 755,4 triliun.

"Peningkatan ini tentunya didorong oleh permintaan pasar yang menginginkan instrumen syariah di pasar modal, dan pengembangan instrumen pasar modal syariah berbasis ritel," kata dia.

OJK sendiri hingga saat ini memiliki 12 regulasi yang mengatur khusus keberlangsungan pasar modal syariah. Kedepannya, OJK konsisten berkolaborasi dengan semua pihak termasuk DSN MUI, tidak hanya sebagai penyedia referensi tapi juga mitra strategis untuk literasi dan edukasi.

OJK mengharapkan DSN MUI ikut serta dalam memperkuat eksistensi agar pasar modal syariah semakin dikenal masyarakat. Terutama dalam menjelaskan konsep halal dan haram, serta kesesuaian produk atau instrumen dengan prinsip syariah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement