Kamis 04 Apr 2019 19:52 WIB

Pemprov Tunda Penyerahan Calon Direksi Bank BJB ke OJK

Emil belum menemukan sosok yang pas untuk mengisi posisi direksi di BUMD tersebut.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Republika/Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

EKBIS.CO,  BANDUNG -- Pemprov Jabar menunda penyerahan nama calon direksi Bank BJB yang akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semula, Pemprov Jabar akan menyerahkan kandidat tersebut ke OJK pada 25 Maret kemarin.

Menurut Asisten Daerah II Bidang Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eddy Nasution, penundaan ini dikarenakan berbagai alasan. Salah satunya agar lebih mantap dalam menjaring kandidat yang terbaik.

"Kita tidak mau salah menetapkan, Pak Gubernur. Menetapkan calon harus dilihat latar belakang, dan juga dinamika di dalam sendiri nanti, kalau siapa yang dipilih," ujar Eddy di Bandung, Kamis (4/4).

Eddy mengatakan, bisa saja penundaan ini karena Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) belum menemukan sosok yang pas untuk mengisi posisi direksi di BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut. "Pak Gubernur belum dapat yang pas saja," katanya.

Menurut Eddy, pemilihan sosok yang tepat ini harus dilakukan mengingat Bank BJB sudah melantai di bursa saham. Sehingga, harus dipimpin oleh kandidat terbaik yang bisa memahami kondisi BUMD tersebut. "BJB ini bank yang sudah melantai di bursa saham," katanya.

Namun, kata dia, OJK pun tidak mempersoalkan penundaan penyerahan calon direksi ini. Otoritas negara tersebut bisa menyeleksi calon direksi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"OJK tak ada syarat tertentu. Baiknya dikasih waktu agak panjang, seminggu cukup (sebelum RUPS pada 30 April 2019)," katanya.

Saat ditanya tentang siapa saja kandidat yang akan diserahkan ke OJK, Eddy enggan menyebutkannya. "Itu masih dalam proses, jadi itu belum boleh disampaikan. Itu kan upaya kita untuk menyaring, versi kita. Tapi Pak Gubernur kan lihat lagi," katanya.

Eddy hanya menyebut Gubernur Jawa Barat bisa mengubah AD/ART terkait pemilihan calon direksi tersebut. "Kenapa enggak boleh? Boleh saja kan. Kalau perubahan AD/ART boleh saja, enggak masalah," katanya.

Jika diperlukan, kata dia, perubahan AD/ART bisa dilakukan saat RUPS pada 30 April mendatang. "Itu kan wewenang Pak Gubernur semua. (Kalau perlu perubahan AD/ART) saat RUPS nanti," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement