EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) memfasilitasi perdagangan pertanian dan perikanan yang berorientasi ekspor dengan mensimplifikasi layanan. Penyederhanaan layanan bagi komoditas pertanian dan perikanan akan dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian Kementan.
“Selain itu kami juga akan melakukan kolaborasi di bawah satuan unit kerja tiga kementerian,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Ali Jamil dalam keterangan pers yang diterima Republika, Senin (8/4).
Jamil menjelaskan, selaku penyelenggara fasilitasi perdagangan, pihaknya menjalin kolaborasi dengan Badan Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, otoritas karantina akan mengatur regulasi perdagangan di sektor pertanian dan perikanan guna memastikan jaminan kualitas produk.
Jaminan tersebut, kata dia, berbentuk sertifikasi hasil pertanian dan perikanan secara real time, akurat, dan terintegrasi dengan kementerian-kementerian terkait. Hal itu secara faktual juga dapat mereduksi dwelling time dalam proses clearance kepbeanan dan berimplikasi langsung terhadap efisiensi biaya operasional.
Seiring dengan penerapan e-government melalui pengembangan sistem informasi secara optimal di seluruh lini layanan publik, kata dia, maka layanan perkarantinaan juga telah melalui proses yang lebih transparan dan melibatkan partisipasi aktif pengguna jasa.
Penerapan e-government dengan instansi terkait di pelabuhan dan bandara diwujudkan dengan peran serta karantina pertanian dalam implementasi Indonesia National Single Windows (INSW) yang berada di bawah pengelolaan Kemenkeu.
“Saat ini sudah lima Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang sudah terintegrasi antara lain di Tanjung Priok, Surabaya, Belawan, Soekarno Hatta, dan Semarang,” ujar Jamil.