EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencoba memantau tarif tiket pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kemarin (8/4) setelah aturan tersebut aktif mulai awal bulan ini.
“Ini untuk memastikan maskapai telah mematuhi Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti, Selasa (9/4).
Polana menjelaskan, pemantauan dilakukan kepada tiga operator penerbangan Sriwijaya Air, Lion Air, dan Garuda Indonesia. Polana mengatakan untuk penerbangan yang berasal dari Bandara Soetta masih belum melampaui tarif batas atas (TBA).
Untuk maskapai Sriwijaya Air rute Jakarta-Balikpapan, masih dikenakan tarif net rata-rata Rp 1.526.050 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.702.000. Sementara maskapai Lion Air untuk rute yang sama mengenakan tarif rata-rata Rp 1.262.950 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.607. 000. Lalu Garuda Indonesia untuk rute tersebut menetapkan tarif net rata rata Rp 1.695.488 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.891.000.
Polana menegaskan pemantauan tidak hanya dilakukan sesekali saja. Dia memastikan Kemenhub akan terus memantau harga yang diberikan oleh maskapai agar tidak menyalahi aturan.
"Kami terus memantau tarif tiket pesawat yang ditetapkan maskapai tidak melebihi tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub agar jangan sampai memberatkan masyarakat,” jelas Polana.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan mengevaluasi harga tiket pesawat. Budi menegaskan evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat apakah maskapai benar-benar menurunkan harga tiket atau tidak.
“Apabila masih tidak tercatat tarif-tarif yang bervariasi sebagian terjangkau maka pemerintah akan memberlakukan ketentuan,” kata Budi di Pelabuhan Tanjung Priok, Ahad (7/4).
Budi menegaskan ketentuan yang akan dilakukan tersebut yakni pemberlakuan sub class. Budi menjelaskan sub class yang dimaksud yakni nantinya aturan yang diterapkan untuk menentukan tarif tidak hanya dengan batas atas dan bawah saja. Pemerintah dapat menentukan aturan kuota presentase yang mengelompokan beberapa pilihan tarif dari yang paling murah hingga tinggi.
Meskipun begitu, pada sasatnya Budi mengatakan pemerintah tidak mau melajukan intervensi seperti itu. Pemerintah terpaksa melakukan hal tersebut jika maskapai tidak menerapkan penurunan harga tiket. “Sekarang pemerintah memberikan kebebasan kepada mmereka (maskapai) untuk melakukan (penurunan harga tiket) karena pemerintah tidak ingin selalu menintefensi,” jelas Budi.