EKBIS.CO, JAKARTA -- Fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu merupakan pelengkap fatwa tentang investasi syariah. Pengamat Ekonomi Syariah sekaligus Ketua STEI Tazkia, Murniati Mukhlisin menyampaikan fatwa ini melengkapi fatwa sebelumnya yakni nomor 20 dan 40 yang terbit tahun 2001, dan nomor 80 yang dikeluarkan tahun 2011. Fatwa sebelumnya masih bersifat pedoman dan prinsip syariah sedangkan fatwa terbaru bersifat praktikal yang melibatkan pihak-pihak lain.
"Hal ini tentu sangat menarik untuk memberikan trust kepada investor dan calon investor supaya yakin kalau investasi di efek syariah itu halal, aman dan menjadi alternatif perencanaan keuangan," kata Murniati pada Republika.co.id, Ahad (14/4).
Dengan adanya fatwa yang terbaru ini, tambahnya, sinergi antarlembaga keuangan juga akan makin baik. Misanya di salah satu butir fatwa disebutkan bahwa Lembaga Peyimpanan dan Penyelesaian perlu memisahkan rekening efek syariah dan pembuatan Rekening Dana Nasabah di perbankan syariah.
Hal ini tentu saja akan meningkatkan portfolio perbankan syariah Indonesia. Fatwa ini juga mengatur pelayanan terpadu yang akan memotong banyak hal-hal prosedural yang akan memudahkan pihak-pihak yang bertransaksi.
Meski demikian, Murniati mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus menanamkan niat investasi apapun adalah bertujuan ibadah. Masyarakat harus punya niat yang baik ketika berinvestasi. Fatwa adalah pegangan yang harus dipelajari makna dan tujuannya agar masyarakat dapat menerapkan prinsip-prinsip syariah secara keseluruhan.
"Celah untuk berspekulasi pasti ada dan rentan sekali, maka dari itu investasi di pasar modal syariah harusnya disesuaikan dengan tujuan keuangan yang sifatnya jangka panjang," katanya.