Senin 15 Apr 2019 07:02 WIB

Pemerintah akan Lakukan Road Test Bahan Bakar B30

Bahan bakar B30 akan melalui berbagai macam uji standar internasional.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Biodiesel (ilustrasi)
Foto: olipresses.net
Biodiesel (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Implementasi penggunaan Bahan Bakar Nabati untuk campuran solar sebesar 20 persen atau yang dikenal sebagai B20 terbilang sukses. Menyusul kesuksesan B20, Pemerintah kini tengah menyiapkan uji coba penggunaan biodiesel 30 persen (B30) pada kendaraan darat.

"Tidak ada negara di manapun yang menggunakan B20, kecuali Indonesia. Kita yang memulai, kita melakukan uji coba, kita juga yang mengimplementasikan. Dan saat ini kita sedang menyiapkan uji coba (uji jalan) untuk B30, 30 persen minyak sawit (FAME) pada solar," ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana, Ahad (14/4).

Baca Juga

Secara rinci Dadan menyebut, sebelum diterapkan nantinya untuk kendaraan, B30 akan melalui berbagai macam uji standar internasional. Pelaksanaan uji standar internasional ini akan melibatkan Kementerian ESDM, BPPT, Aprobi, Gaikindo, dan Pertamina.

"Kita akan siapkan uji jalan dalam waktu dekat dan diharapkan akan memberikan hasil positif," ujarnya.

Lebih lanjut Dadan menjelaskan, setelah mandatori biodiesel ditetapkan sejak 2016, dari tahun ke tahun produksi dan pemanfaatan biodiesel terus meningkat. Konsumsi domestik diharapkan meningkat melalui perluasan B20 Non Public Service Obligation (PSO) yang diinstruksikan Presiden medio 2018. Kementerian ESDM mencatat, pada tahun 2018 konsumsi domestrik naik 45 persen atau sekitar 3,75 juta kiloliter dibandingkan 2017.

Keberhasilan implementasi B20 ini tak lepas dari upaya Pemerintah memberikan insentif dana Sawit untuk menutup selisih antara Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel dengan HIP Solar.

Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi biodiesel, Pemerintah bersama sejumlah pihak juga melakukan beragam pengujian termasuk studi komprehensif uji kinerja/uji jalan serta pemantauan kualitas/kuantitas atas penggunaan B20.

Pemerintah secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi intensif terhadap pencampuran biodiesel yang dilakukan. Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif dan denda bagi distributor biodiesel dan distributor bahan bakar diesel yang gagal mematuhi peraturan yang ditetapkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement