Senin 15 Apr 2019 17:36 WIB

BPS: Daya Beli Buruh Turun Selama Maret 2019

Upah nominal harian buruh pertanian dan bangunan naik meski upah riil turun

Red: Nur Aini
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA --  Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa upah nominal harian buruh pertanian dan bangunan meningkat tetapi upah riil mengalami penurunan pada Maret 2019 dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala BPS Suhariyantodi Jakarta, Senin (15/4), memaparkan bahwa upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara itu, upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima oleh buruh/pekerja tersebut.

Baca Juga

Berdasarkan rilis BPS, upah nominal harian buruh tani nasional pada Maret 2019 naik sebesar 0,17 persen dibanding upah buruh tani Februari 2019, yaitu dari Rp 53.781 per hari menjadi Rp 53.873 per hari, sedangkan tingkat upah riilnya mengalami penurunan sebesar 0,16 persen.

Kemudian, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Maret 2019 naik 0,01 persen dibanding upah Februari 2019, yaitu dari Rp 88.628 menjadi Rp 88.673 per hari, sedangkan tingkat upah riilnya mengalami penurunan sebesar 0,1 persen.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menjaga keseimbangan hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebagai kunci dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.

"Apindo harus menjaga keseimbangan itu- antara pekerja, pengusaha dan pemerintah -karena pemerintah berkepentingan dalam urusan pajak," kata Wapres.

Hubungan antara pekerja dan pengusaha, menurut Wapres, merupakan simbiosis mutualisme sehingga kedua belah pihak harus dapat saling memajukan satu sama lain. Untuk dapat menjaga keseimbangan hubungan tersebut, menurut dia, pemerintah turut hadir sebagai penengah khususnya dalam hal permintaan kenaikan upah pekerja kepada pengusaha.

Jusuf Kalla menjelaskan, dalam dunia usaha ada pemikiran yang mengatakan bahwa pemberian upah murah kepada pekerja dapat membuat perekonomian suatu negara menjadi maju. Namun, ada pula pemikiran yang mengatakan bahwa pemberian kenaikan gaji dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

"Oleh karena itu, pemerintah mengambil jalan tengah bahwa (upah) harus naik sejalan dengan ekonomi. Oleh karena itu terbit PP Nomor 78 bahwa setiap kenaikan inflasi harus juga dihitung untuk menaikkan upah riil para pekerja," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement