EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA), David Sumual menyampaikan kerja sama antara fintech asing dengan perbankan tertuang dalam peraturan Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 mengatur tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Menurut BI, fintech pembayaran asing seperti Alipay dan WeChat Pay harus bekerja sama dengan bank BUKU IV jika mau beroperasi di dalam negeri. David mengatakan keamanan data dan dana akan bergantung pada regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas.
"Setahu saya ada wacana sebelumnya bahwa server harus di Indonesia tapi kelihatannya belum ada aturan yang jelas setahu saya. Secara logis data transaksi tetap dimiliki plarform bersangkutan (fintech)," kata dia pada Republika, Jumat (19/4).
Bank BUKU IV akan bertindak sebagai bank acquirer. Artinya, lembaga bank ini melakukan kerjasama dengan pedagang, dan dapat memproses data uang elektronik atau transaksi yang diterbitkan oleh pihak lain.
"Jadi merchant yang bekerja sama dengan platform (fintech) tersebut akan memiliki akun virtual dengan bank BUKU IV yang sudah bekerja sama," kata dia.
Dari kerja sama ini, artinya lembaga domestik akan mendapatkan upah dari transaksi (fee based income). Dana juga diterima merchant yang menjual barang sama seperti aplikasi yang juga mendapatkan keuntungan.
Beberapa waktu lalu, Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Ricky Satria menyampaikan BI telah melakukan konsolidasi dengan fintech pembayaran asing. Menurutnya, proses kerja sama diharapkan bisa selesai pada tahun ini.
Mulai dari proses komersil bisnis dan teknis yang harus mulus. Selain teknis juga proses hukumnya. Ricky menambahkan juga ada tambahan konversi mata uang yang terus dikembangkan. Sejauh ini, penggunaan fintech ini hanya bisa oleh turis Cina asal fintech tersebut.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaadmadja mengatakan transaksi ini diharapkan bisa dilakukan pada September. Menurutnya, turis Cina bisa bertransaksi melalui mesin EDC milik BCA yang sudah terkoneksi dengan QR Code.