EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) meningkatkan setoran pajak dan dividen kepada negara sebesar 12,8 persen menjadi Rp 120,8 triliun sepanjang tahun 2018. Setoran pajak dan dividen tersebut tercatat naik dibanding total setoran pada 2017 yang hanya sekitar Rp 107,1 triliun.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, mengatakan, setoran dengan total Rp 120,8 triliun itu terdiri dari 93 persen pajak dan 7 persen dividen. Menurut dia, jumlah setoran tersebut merupakan yang terbesar sejak Pertamina berdiri 61 silam.
"Pertamina Grup terus berkomitmen meningkatkan kontribusi kepada negara dalam rangka memperkuat APBN,” kata Fajriyah dalam Siaran Pers yang dirilis pada Jumat, (26/4).
Lebih lanjut, Fajriyah menambahkan, kontribusi Pertamina kepada masyarakat juga ditingkatkan melalui berbagai aktivitas bisnis dan non bisnis seperti corporate social responsibility (CSR) serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Menurut Fajriyah, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, total setoran pajak Pertamina telah mencapai lebih dari setengah kuadriliun rupiah. Atas kontribusi tersebut, Pertamina juga mendapatkan Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2019 dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penghargaan Pertamina sebagai salah satu wajib pajak besar diberikan langsung oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani kepada Direktur Keuangan Pertamina, Pahala Mansury. Fajriyah mengatakan, sebagai salah satu dari 30 wajib pajak besar, Pertamina terpilih karena dinilai patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan berkontribusi signifikan kepada negara melalui pembayaran pajak.
“Pertamina senantiasa patuh pada kewajiban pajak dan secara intensif berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak untuk memastikan pembayaran pajak terpenuhi sesuai ketentuan,”katanya.
Adapun setoran pajak yang signifikan dikontribusikan dari anak perusahaan khusus di sektor hulu yakni Pertamina EP Cepu Rp. 8,08 triliun, Pertamina EP Rp 7,4 triliun, Pertamina Hulu Grup & Pertamina Hulu Energi Rp. 3,6 triliun, serta Pertamina Hulu Indonesia Rp. 3,5 triliun.
Khusus Pertamina EP Cepu sebagai operator proyek strategis nasional Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB) dinobatkan sebagai perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) penyumbang pajak migas terbesar tahun 2018. Penerimaan pajak migas bagi negara tersebut sangat mempengaruhi indeks pencapaian KPI KPP Migas tahun 2018 yang berhasil mencapai 98 persen dengan kategori hijau.